Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tilang Elektronik di Jalan Tol, Komunitas: Kalau Didenda Saat Speeding, Ya Bayar

image-gnews
Ilustrasi jalan tol. TEMPO/Subekti
Ilustrasi jalan tol. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik dengan kamera Electronik Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol pada 1 April 2022. Tilang dikenakan bagi pengendara yang memacu kecepatan di atas batas maksimal yang ditetapkan di jalan tol dan truk yang muatannya melebihi ketentuan.

Menanggapi aturan baru ini, seorang perwakilan dari komunitas mobil sport di Jakarta menyampaikan bahwa sebetulnya banyak anggota komunitasnya yang protes dengan aturan baru ini. Apalagi mereka biasa memacu kecepatan di atas rata-rata di jalan bebas hambatan.

"Kalau dibilang banyak yang protes. Mobil-mobil premium kaya Mercedes-Benz atau BMW, kita lari 140 aja masih nyaman banget kadang-kadang enggak berasa kami nyetir. Cuman mayoritas mobil-mobil di Indonesia ini kan mobil LCGC (Low Cost Green Car) kan di Jakarta terutama," kata Akbar.

Dengan aturan baru tersebut, Akbar mengatakan, kemungkinan teman-teman di komunitasnya akan jarang lagi keluar untuk menjajal kecepatan.

"Sekalinya keluar mereka pasti buat morning ride," kata Akbar.

Ia pun mengatakan, jika komunitasnya akan melakukan konvoi pasti akan izin dulu dari kepolisian.

"Nah mungkin ini yang akan menjadi PR, gimana caranya apakah kita harus minta izin sebelum pergi. Jadinya ini jadi rancu, kami ngeliatnya masih aneh aja untuk saat ini," kata Akbar.

 Dia pun mengatakan, sudah pasrah jika harus membayar denda tilang elektronik saat memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi di jalan tol.

"Ya enggak apa-apa. Maksudnya ya udah kalau kami harus kena denda pada saat kita speeding, ya udah kami bayar saja," kata Akbar.

Sebelumnya disebutkan, polisi tidak akan pandang bulu saat menerapkan tilang ETLE atau Electronik Traffic Law Enforcement untuk pelanggar kecepatan maksimal di jalan tol.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tilang tersebut berlaku untuk semua kendaraan pelanggar. Bahkan, kata dia, mobil berpelat nomor dewa sekalipun.

Sambodo mengatakan, tilang elektronik ini akan dilakukan mulai 1 April 2022. Ada tujuh ruas jalan tol yang akan dipasang sistem tilang elektronik tersebut. Tilang akan dikenakan bagi pelanggar kecepatan dan pelanggar beban muatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun ruas tol yang telah dipasang kamera ETLE adalah di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng. Untuk pelanggar muatan, kamera dipasang di Jalan Tol JORR dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

Apabila kendaraan melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam maka akan otomatis terekam oleh kamera ETLE. Sambodo menjelaskan pelanggaran terhadap batas kecepatan akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Baca juga: Polisi Tilang Kendaraan Pelanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol Per 1 April 2022

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

13 menit lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

3 jam lalu

Foto udara kepadatan lalu lintas di Jl Gatot Subroto, Jalan Tol Cawang - Grogol, dan Jl Kapten Tendean, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Jakarta menempati peringkat 30 kota termacet di dunia sepanjang 2023 kemarin versi TomTom Traffic Index. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

Jasa Marga menutup sementara off ramp atau jalan keluar di Jalan Tol Grogol KM 13+800 menuju Grogol atau Jalan S. Parman.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

5 jam lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

17 jam lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

20 jam lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

21 jam lalu

Jalan tol runtuh pada Rabu dini hari di Guangdong, Cina. Wang Ruiping/Xinhua
Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

22 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

23 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

23 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.