TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerapkan 7 jam kerja untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok selama bulan Ramadan 1443 Hijriah
Tujuh jam kerja itu sudah termasuk istirahat selama setengah jam. Aturan itu dituangkan Idris dalam Surat Edarannya bernomor 800/157-Org tertanggal 31 Maret 2022.
Dalam aturan tersebut, Idris mengatur, bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan jam kerja selama 5 hari dapat mengatur hanya 7 jam kerja yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30.
Untuk hari Jumat, diberlakukan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat 11.30 hingga 12.30.
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan jam kerja selama 6 hari dapat mengatur hanya 6 jam kerja yang dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Hanya untuk hari jumat saja waktu istirahat 11.30 hingga 12.30.
“Ini menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022,” tulis Idris dalam beleid tersebut.
Idris menambahkan, jam kerja itu berlaku untuk seluruh ASN baik yang melakukan kerja di kantor maupun kerja di rumah atau WFH.
“Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Idris.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Kemenpan RB Tetapkan Jam Kerja ASN pada Ramadan 2022, Simak Aturan Lengkapnya