TEMPO.CO, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan akan menegakkan peraturan jam operasional tempat usaha selama Ramadan. Arief mengatakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang akan menjatuhkan sanksi kepada rumah makan dan tempat hiburan pelanggar aturan jam operasional di bulan puasa.
"Kami sudah sampaikan aturan jam operasional rumah makan dan penghentian sementara hiburan umum selama Ramadan. Jika ada yang melanggar akan kena sanksi," kata Arief di Tangerang, Ahad 3 April 2022.
Pada Ramadan ini, restoran, kafe dan rumah makan diizinkan membuka usahanya dengan membuka tirai hingga pukul 17.00 dan jam operasional hingga pukul 21.00. Pengusaha rumah makan juga dapat berjualan untuk makan sahur mulai pukul 02.00
Wali Kota Tangerang mengingatkan agar pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi. "Ini adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Untuk usaha tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat dan spa, serta billiard diminta tutup selama Ramadhan. "Kami imbau pelaku usaha bisa mengikuti aturan yang ada," kata Arief.
Aturan jam operasional rumah makan, kafe dan restoran itu tertuang dalam surat edaran Nomor 451/2525-Disbudpar Kota Tangerang. Aturan tersebut telah disosialisasikan ke seluruh wilayah Kota Tangerang.
Camat Benda Achmad Suhaely mengatakan Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI akan melakukan pengawasan aturan tersebut. Achmad mengatakan peraturan ini untuk memastikan ibadah puasa berjalan lancar, namun kegiatan ekonomi tetap beroperasi.
Seorang pemilik usaha makanan, Reza mengatakan telah menerima peraturan jam operasional selama Ramadan itu. Dia menyatakan siap mengikuti aturan tersebut karena selama bulan puasa telah menyiapkan program layanan antar untuk menu berbuka puasa.
Baca juga: Ramadan, Polda Metro Jaya Targetkan Vaksinasi Booster 143 Ribu Dosis per Hari