TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 6 April 2022.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata Majelis Hakim, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 6 April 2022.
Terkait vonis tersebut, pihak Munarman menyatakan akan mengajukan banding. “Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini,” kata kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan.
Vonis hakim ini jauh lebih rendang dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Munarman dihukum 8 tahun penjara.
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. Menurut Jaksa, Munarman bersama sejumlah tokoh lain bermufakat menegakkan khilafah dengan melaksanakan kegiatan yang mendukung kelompok teroris ISIS.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022 dikutip dari Antara.
Dalam pembelaannya, Munarman mengatakan dia tak pernah menyuruh orang melakukan kekerasan. "Tidak ada kata atau kalimat saya yang mengarah ke baiat, hijrah, dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Menyuruh membunuh, menyuruh menculik, dan menyuruh menghancurkan benda-benda atau objek vital," kata Munarman, Senin, 21 Maret 2022.
Dalam pleidoi setebal 450 halaman itu Munarman menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti. "Tidak ada satu pun atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," ujar dia.
Dikatakan pula bahwa video yang dijadikan dasar laporan awalnya ke kepolisian dengan framing berbaiat ke ISIS tidak terbukti. "Setelah ditonton bersama dalam persidangan, tidak terbukti saya ikut berbaiat. Di dalam video yang ditonton bersama, saya tidak mengangkat tangan ataupun mengucapkan kalimat baiat," ujar dia.
Munarman menyatakan jika ia dan FPI menolak kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan dakwah. Munarman menyebut ada upaya pelabelan dan framing bahwa dirinya adalah teroris.
Baca juga: Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara