TEMPO.CO, Jakarta - PT MRT Jakarta mengubah jam operasional kereta sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, jam operasional kereta pada hari kerja, Senin-Jumat, berlangsung 05.00-22.30.
Pada saat akhir pekan atau hari libur, kereta MRT mulai beroperasi pukul 06.00 hingga 22.30 WIB. "Berlaku mulai hari Jumat, 8 April 2022," kata dia dalam keterangan resminya, kemarin.
Waktu keberangkatan antar kereta (headway) pada hari kerja adalah setiap 5 menit di jam sibuk (07.00-09.00 dan 17.00-19.00). Headway di luar jam sibuk dan saat hari libur 10 menit.
Sebelumnya, waktu operasional MRT Jakarta adalah pukul 05.00-21.30 pada hari kerja. Pada akhir pekan atau libur, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00-21.30 dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.
Rendi berujar, kebijakan jam operasional MRT Jakarta ini mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.
Baca juga: Empat Perusahaan akan Beli Penamaan Stasiun MRT Jakarta