TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan kembali dibayangi rencana interpelasi anggota DPRD DKI soal penyelenggaraan Formula E.
Rencana ini bergulir lagi setelah Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dinyatakan tak melanggar kode etik oleh Badan Kehormatan Dewan.
Dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik interpelasi Formula E, Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta menyatakan Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta dalam menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi pada 28 September 2021.
Anggota Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengatakan, putusan itu menjadi bukti interpelasi Formula Eharus dilanjutkan untuk mencari titik terang kejelasan penyelenggaraan Formula E.
“Selama ini 7 fraksi yang menolak interpelasi Formula E selalu berkelit tidak mau interpelasi. Mereka beralasan interpelasi yang diajukan Fraksi PDIP dan PSI melanggar Tata Tertib DPRD DKI,” kata Gilbert Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
Sementara Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan
mengatakan rapat paripurna interpelasi 28 September 2021 belum berakhir dan saat itu dirinya hanya melakukan skorsing.
“Itu artinya rapat bisa kembali dilakukan kapan pun,” kata politikus PDIP ini.
Dia pun meminta agar Anies tak perlu paranoid apabila DPRD meminta penjelasan perihal Formula E melalui hak interpelasi.
Pras, sapaan akrab Prasetyo, meminta Gubernur Anies Baswedan agar tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD, sebab interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan dewan untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur yang dinilai tidak wajar.
“Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan,” kata Prasetyo Edi Marsudi, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.