TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan pemilik gerai handphone PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino sebagai tersangka kasus pengeroyokan kepada korban berinisial MNA.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, tindakan itu terjadi pada 2 Maret lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa terjadi di dalam sebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Peristiwa ini dipicu ada salah satu kawan perempuan RV mendatangi meja korban M, entah apa yang dibicarakan masih dalam proses penyidikan," ujar Budhi dalam rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 13 April 2022.
Budhi menjelaskan, Rico Valentino tidak senang teman perempuannya itu mendatangi meja korban. Kemudian RV mendatangi korban dan melakukan pemukulan.
"Tersangka PS juga ikut menendang dan mendorong korban," sambungnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Tersangka Pengeroyokan, Polisi: Diduga Pengaruh Alkohol
NIKEN NURCAHYANI