TEMPO.CO, Jakarta - Rencana interpelasi terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan soal Formula E terus digulirkan oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Dia mengatakan segera mengagendakan rapat Badan Musyawarah untuk membahas interpelasi Formula E untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna DPRD DKI.
"Nani saya akan Bamus-kan secepat mungkin," kata Prasetyo Edi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Menurut dia, rapat paripurna sebelumnya pada 28 September 2021 sifatnya masih ditunda sementara.
Interpelasi itu diajukan 33 anggota dewan dari dua fraksi, yakni PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Rapat paripurna kemudian tidak diadakan setelah Prasetio Edi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh empat wakil ketua DPRD DKI saat itu.
Sedangkan pelapor lain dari fraksi di DPRD DKI adalah Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem dan Golkar.
Setelah melalui proses panjang, BK DPRD DKI pada 14 Maret 2022 memutuskan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib soal pelaksanaan sidang paripurna soal Interpelasi Formula E.
"Ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), itulah terjadi interpelasi, bukan sekonyong-konyong, tiba-tiba interpelasi. Ini yang akan kami pertanyakan kepada gubernur dan gubernur juga tidak boleh paranoid, harus hadir," kata politisi PDI Perjuangan itu.