Untuk itu, DPRD DKI akan tetap menggulirkan interpelasi sebagai hak anggota dewan kepada gubernur meski pembangunan pengaspalan sirkuit Formula E Jakarta sudah rampung.
Ia menilai interpelasi tidak mempengaruhi konstruksi sirkuit Formula E.
"Interpelasi itu beda dengan pengaspalan, jangan disamakan. Ini nyawa yang beda. Kalau berjalan silakan saja berjalan," katanya.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemprov DKI membayar biaya komitmen senilai total Rp560,31 miliar.
BPK merinci pembayaran biaya yang telah dilakukan Pemprov DKI terkait penyelenggaraan Formula E pada tahun 2019 sebesar Rp360 miliar.
Kemudian, pada 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali membayarkan biaya komitmen sebesar Rp200,31 miliar.
Sedangkan biaya pembangunan sirkuit Formula E Jakarta mencapai Rp60 miliar atau bertambah sekitar Rp10 miliar dari rencana target semula sekitar Rp50 miliar.
"Ada temuan dalam audit BPK bahwa ada kerugian negara. Fungsi kami cuma ada tiga, salah satu fungsi ini yang harus kami pakai, pengawasan," katanya.
Sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta meminjam uang Rp 180 miliar ke Bank DKI pada 2019. Uang itu dikucurkan untuk membayar termin pertama commitment fee Formula E.
Anies sendiri yang menerbitkan surat kuasa untuk Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus agar meminjam uang kepada Bank DKI. Kuasa Anies tertuang dalam surat nomor 747/-072.26 tertanggal 21 Agustus 2019.
Prasetyo memaparkan, dirinya memang menyetujui rencana kegiatan Formula E pada 2019. Setelah ketok palu persetujuan ajang balap itu, eksekutif dan legislatif seharusnya membahas dulu alokasi anggarannya.
"Anggaran belum jalan tiba-tiba yang namanya Dispora itu nyelonong melalui perintah gubernur pinjam uang Rp 180 miliar. Itu masalahnya," ucap dia.
Baca juga: Soal Kelanjutan Interpelasi Formula E, Fraksi PKB-PPP Bergantung Laporan Jakpro