TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan ganja 1,7 kilogram yang akan diedarkan di wilayah mereka dan DKI Jakarta.
Penggerebekan dilakukan di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap dua tersangka pengedar.
"Pelaku pengedar narkoba yang masing-masing berinisial RJ dan SS kami amankan di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Amantha Wijaya Kusuma, Ahad 17 April 2022.
Menurut Amantha, penangkapan keduanya dilakukan pada Sabtu 16 April 2022. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya terhadap tersangka yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, akan ada kiriman sabu dan ganja siap edar ke wilayah Tangerang Selatan, kemudian informasi tersebut kami dalami dan tindaklanjuti," ujarnya.
Dari informasi tersebut, kata Amantha pihaknya kemudian melakukan pencegahan dengan mendatangi lokasi yakni Deli Serdang agar narkotika tersebut tidak sampai ke wilayah Tangerang Selatan.
"Saat kami tangkap, pelaku menyembunyikan sabu di dalam plastik teh Cina merk Guanyinwang. Di dalam bungkusan teh terdapat plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1.000 gram," kata dia.
Selain narkotika jenis sabu, lanjut Amantha, pihaknya juga menemukan ganja kering siap edar dari tangan kedua pelaku yang akan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan maupun DKI Jakarta.
"Ada 10 bungkus plastik yang di dalamnya berisikan ganja kering. Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan ganja serta tersangka lainnya yang diduga terlibat," kata dia.
Baca juga: Polisi Awasi Peredaran Narkoba di Sekitar Wilayah Kampung Bahari
MUHAMMAD KURNIANTO