TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Resor Kriminal Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit membenarkan perempuan yang dibela oleh Putra Siregar hingga berujung aksi pengeroyokan di sebuah kafe adalah Chandrika Chika. Polisi segera memanggil Chandrika untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino.
Ridwan menyampaikan bahwa Chandrika Chika akan diperkirakan akan diperiksa pada Rabu atau Kamis besok. Chika akan diperiksa sebagai saksi. "Si Chikanya kalau enggak Rabu, hari Kamis, ya. Masih sebagai saksi, ya kami panggil," kata Ridwan saat dihubungi, Selasa, 19 April 2022.
Saat ini sudah ada 4 saksi yang dipanggil secara berturut-turut untuk menyelidiki kasus pengeroyokan yang menyebabkan MNA terluka. "Sudah kami kirim surat panggilan ke dia, tapi dia belum jawab konfirmasi kehadiran. Nanti masih didalami sebabnya, ya, kami periksa dulu," kata Ridwan.
Sebelumnya, pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar, dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap MNA di sebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kejadian itu terjadi pada 2 Maret lalu pukul 02.30 WIB dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan kejadian ini diduga dipicu soal wanita. "Peristiwa ini dipicu ada salah satu kawan perempuan RV mendatangi meja korban M, entah apa yang dibicarakan masih dalam proses penyidikan," katanyam Rabu, 13 April 2022.
Budhi menjelaskan, Rico Valentino tidak senang teman perempuannya itu mendatangi meja korban. Kemudian RV mendatangi korban dan melakukan pemukulan. "Tersangka PS juga ikut menendang dan mendorong korban," sambungnya.
Atas perbuatannya Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Bantah di Bawah Pengaruh Alkohol, Putra Siregar: Saya Membela Rico