Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Jakarta Kini Bisa Pakai Layanan GoSend untuk Ambil KTP Baru

image-gnews
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Jakarta kini bisa menikmati layanan pengiriman KTP atau dokumen dukcapil lain melalui GoSend. Hal ini terugkap dalam launching Layanan Kependudukan DKI Jakarta 15 Menit Selesai yang diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan Pemprov DKI saat ini meningkatkan layanan pembuatan dokumen dengan durasi hanya 15 menit untuk pembuatan KTP dan Kartu Keluarga.

"Pengurusan KTP yang sebelumnya membutuhkan waktu mulai dari 1 jam hingga beberapa hari, kini hanya membutuhkan 15 menit," kata Budi dalam launching “Layanan Kependudukan DKI Jakarta 15 Menit Selesai” di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Budi berharap layanan ini dapat meningkatkan efisiensi waktu, sehingga warga yang mengurus layanan masih bisa melakukan aktivitas lain dalam hari yang sama karena layanan selesai dengan cepat.

Selain percepatan waktu pelayanan, Disdukcapil DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Gojek untuk meningkatkan layanan pengiriman KTP atau dokumen dukcapil melalui Go-Send. Warga Jakarta yang tidak bisa datang ke fasilitas pembuatan dokumen dukcapil bisa memilih memakai jasa Go-Send saat melakukan pendaftaran online.

Warga Jakarta juga bisa menggunakan layanan Go-Send dengan aplikasi smartphone Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat atau Alpukat Betawi, sebuah aplikasi dari Disukcapil DKI untuk mengurus Kartu Keluarga dan KTP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, layanan 15 menit selesai ini bisa terwujud karena transformasi digital dalam sektor Dukcapil.

“Layanan 15 menit bisa terwujud karena bertransformasi menjadi layanan digital,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan setelah menyerahkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri secara simbolik ke Disdukcapil DKI.

Berikut rincian layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam 15 menit, 30 menit, 60 menit dan 480 menit:

Untuk 12 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 15 menit:

1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;

2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);

3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);

5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;

6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);

7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;

8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;

9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;

10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;

11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.

Untuk 13 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 30 menit:

1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;

3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;

4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan;

5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan;

6. Pencatatan Pengangkatan Anak;

7. Pencatatan Pengakuan Anak;

8. Pencatatan Pengesahan Anak;

9. Perubahan nama;

10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;

11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil;

12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan;

13. Perubahan status kewarganegaraan.

Untuk 8 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 60 menit:

1. Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun;

2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;

3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;

4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;

5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat;

6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri;

7. Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus;

8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.

Terakhir, satu layanan administrasi kependudukan dalam waktu 480 menit adalah pemanfaatan akses data kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.

 Baca juga: Layanan Drive Thru Disdukcapil Kota Bogor Disebut yang Pertama di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

1 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

3 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

9 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

11 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

11 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

12 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

18 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

20 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?


Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

22 hari lalu

Prilly Latuconsina mengunggah fotonya saat sedang masak untuk Lebaran, Selasa 9 April 2024. Foto: Instagram
Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.