Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Blok Politik Pelajar yang Ditangkap Polisi Alami Luka di Rahang

image-gnews
Mahasiswa membawa poster saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 21 April 2022. Mahasiswa tetap dengan tuntutannya pada pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan harga BBM dan pengendalian naiknya harga-harga kebutuhan pokok. TEMPO/Prima Mulia
Mahasiswa membawa poster saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 21 April 2022. Mahasiswa tetap dengan tuntutannya pada pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan harga BBM dan pengendalian naiknya harga-harga kebutuhan pokok. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Blok Politik Pelajar (BPP) yang sempat dituduh provokator pada aksi unjuk rasa 21 April 2022 telah dibebaskan pada Jumat 22 April 2022 pada pukul 14.00 WIB. 

Fadhil, kuasa hukum SH, anggota Blok Politik Pelajar yang ditangkap, mengatakan bahwa saat penangkapan SH sempat menerima tindak kekerasan dari aparat. 

Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta menceritakan bahwa SH sempat mendapatkan perlakuan kasar oleh aparat pada aksi unjuk rasa kemarin. SH mengalami luka pada rahang dan telinga sebelah kiri. Luka tersebut membuat telinga sebelah kirinya menjadi berdenging dan susah mendengar.

 "Perlakuan kasar itu didapat saat SH ditangkap dekat mobil komando hingga masuk di Posko Pengamanan di Komplek Monas. Proses masuknya itu dipukul habis dari rahang pipi sebelah kiri sampai sulit mendengar. Sampai saat ini masih terasa apalagi tadi malam," kata Fadhil saat dihubungi pada Jumat 22 April 2022. 

Pada saat di Posko Pengamanan itu semua kartu identitas dari SH langsung diminta Polisi. Disampaikan oleh Fadhil bahwa SH sempat berdebat dengan Polisi. SH pun langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat pada sore sekitar jam 4.

"SH ditaruh di Unit Keamanan Negara Polres Metro Jakpus. Saat itu kita baru datang malam setelah simpang siur, SH ditaruh Polda Metro atau Polres Jakpus. Kami datang setelah dipersilahkan Unit Keamanan Negara," ungkap Fadhil. 

Saat datang, anggota LBH bersama SH lalu diperiksa dengan disuruh membuat berita acara klarifikasi. SH dituduh Polisi melanggar pasal 216 KUHP tentang melawan peritnah petugas dan 160 KUHP tentang penghasutan.

"Tidak jelas membuat berita klarifikasi ini, tidak ada pasal dan tidak ada dasar hukum. Kita lalu disuruh menunggu perintah atasan yang nanti dikeluarkan. Kita tahu unsur pelanggaran tidak terpenuhi. Tidak ada melawan petugas apalagi penghasutan," ujar Fadhil.

Disampaikan oleh Fadhil bahwa SH lalu diperiksa pada jam 10 malam sampai jam 2 malam dan didampingi oleh LBH. "SH tidak mau diperiksa kalau tidak ada penasihat hukum," ujarnya. 

Dari malam hingga keluar siang tadi, SH anggota Blok Politik Pelajar yang disangka perusuh itu terus disuruh menunggu tanda tangan keluar dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Namun tiba-tiba pada pukul 14.00 WIB tadi, SH lalu langsung dibebaskan tanpa ada membuat surat klarifikasi dan tanda tangan dari Polisi.

Baca juga: Blok Politik Pelajar Sebut Anggotanya yang Ditangkap Polisi Bukan Provokator

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

6 hari lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

6 hari lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

8 hari lalu

Ilustrasi penodongan atau perampokan dengan senjata tajam. Shutterstock
HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.


150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

8 hari lalu

150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memberikan beasiswa kepada 150 pelajar terbaik dari berbagai daerah di wilayahnya.


7 Rekomendasi Aplikasi Belajar Matematika untuk Pelajar

10 hari lalu

Saat ini para pelajar sudah tidak perlu khawatir menghadapi sulitnya pelajaran matematika. Berikut rekomendasi aplikasi belajar matematika. Foto: Canva
7 Rekomendasi Aplikasi Belajar Matematika untuk Pelajar

Saat ini para pelajar sudah tidak perlu khawatir menghadapi sulitnya pelajaran matematika. Berikut rekomendasi aplikasi belajar matematika.


Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

21 hari lalu

Delapan mahasiswa FIB UGM ikuti Program Pertukaran Pelajar di Korea Selatan. dok/ugm.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

Program Indonesian Dream PPAN dan PPAP dari Kemenpora buka hingga 15 Mei 2024.


Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

24 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

Kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kebakaran pada Ahad malam. Kebakaran terjadi di lantai dua lantas menjalar ke lantai tiga.


Polri Terjunkan 1.640 Personel Amankan Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di Gedung MK

27 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polri Terjunkan 1.640 Personel Amankan Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di Gedung MK

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK.


170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

28 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan puluhan remaja di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu.


Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

34 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro sambil berhadapan dengan massa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.