TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Blok Politik Pelajar (BPP) yang sempat dituduh provokator pada aksi unjuk rasa 21 April 2022 telah dibebaskan pada Jumat 22 April 2022 pada pukul 14.00 WIB.
Fadhil, kuasa hukum SH, anggota Blok Politik Pelajar yang ditangkap, mengatakan bahwa saat penangkapan SH sempat menerima tindak kekerasan dari aparat.
Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta menceritakan bahwa SH sempat mendapatkan perlakuan kasar oleh aparat pada aksi unjuk rasa kemarin. SH mengalami luka pada rahang dan telinga sebelah kiri. Luka tersebut membuat telinga sebelah kirinya menjadi berdenging dan susah mendengar.
"Perlakuan kasar itu didapat saat SH ditangkap dekat mobil komando hingga masuk di Posko Pengamanan di Komplek Monas. Proses masuknya itu dipukul habis dari rahang pipi sebelah kiri sampai sulit mendengar. Sampai saat ini masih terasa apalagi tadi malam," kata Fadhil saat dihubungi pada Jumat 22 April 2022.
Pada saat di Posko Pengamanan itu semua kartu identitas dari SH langsung diminta Polisi. Disampaikan oleh Fadhil bahwa SH sempat berdebat dengan Polisi. SH pun langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat pada sore sekitar jam 4.
"SH ditaruh di Unit Keamanan Negara Polres Metro Jakpus. Saat itu kita baru datang malam setelah simpang siur, SH ditaruh Polda Metro atau Polres Jakpus. Kami datang setelah dipersilahkan Unit Keamanan Negara," ungkap Fadhil.
Saat datang, anggota LBH bersama SH lalu diperiksa dengan disuruh membuat berita acara klarifikasi. SH dituduh Polisi melanggar pasal 216 KUHP tentang melawan peritnah petugas dan 160 KUHP tentang penghasutan.
"Tidak jelas membuat berita klarifikasi ini, tidak ada pasal dan tidak ada dasar hukum. Kita lalu disuruh menunggu perintah atasan yang nanti dikeluarkan. Kita tahu unsur pelanggaran tidak terpenuhi. Tidak ada melawan petugas apalagi penghasutan," ujar Fadhil.
Disampaikan oleh Fadhil bahwa SH lalu diperiksa pada jam 10 malam sampai jam 2 malam dan didampingi oleh LBH. "SH tidak mau diperiksa kalau tidak ada penasihat hukum," ujarnya.
Dari malam hingga keluar siang tadi, SH anggota Blok Politik Pelajar yang disangka perusuh itu terus disuruh menunggu tanda tangan keluar dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Namun tiba-tiba pada pukul 14.00 WIB tadi, SH lalu langsung dibebaskan tanpa ada membuat surat klarifikasi dan tanda tangan dari Polisi.
Baca juga: Blok Politik Pelajar Sebut Anggotanya yang Ditangkap Polisi Bukan Provokator