TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap empat anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam aksi unjuk rasa tentang kasus salah tangkap yang terjadi di Tambelang, Bekasi. Keempat anggota HMI yang berdemonstrasi di kawasan patung kuda saat hujan-hujan itu kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Ichya Halimudin, menilai penangkapan anggotanya ini menunjukkan Indonesia sedang darurat hukum. Ia berharap polisi segera membebaskan rekannya dalam tempo 1x24 jam.
"Kami meminta empat kader HMI yang ditahan di Polres Jakarta Pusat untuk segera dibebaskan dalam waktu 1x24 jam sejak pemeriksaan dimulai," kata Ichya lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 23 April 2022.
Jika dalam jangka waktu 1 x 24 Jam rekannya belum dibebaskan, Ichya mengancam akan menyerukan atau mengajak seluruh kader dan keluarga besar HMI untuk menggelar demonstrasi lebih akbar. "Mengajak keluarga besar HMI seluruh Indonesia untuk bersama-sama menemani perjuangan kami menegakan keadilan khususnya untuk kader HMI,” ucap dia.
PB HMI menyesalkan tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani aksi mahasiswa. Ichya menuduh kader HMI ditangkap dengan cara-cara yang tidak humanis. "Kami meminta kapolri mengevaluasi seluruh jajaran aparat kepolisian yang mencederai tagline “PRESISI” yang diusung oleh bapak kapolri," ujarnya.
Mereka mengecam pula segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diduga dilakukan oleh institusi kepolisian dalam menangani massa aksi mahasiswa.
Empat orang anggota HMI yang ditangkap adalah: Akmal Fahmi (Ketua Bidang PTKP HMI), Sanipar (Ketua Bidang Pariwisata PB HMI), Andi (Dep. Hukum dan HAM PB HMI), dan Imam Zarkasi (Fungsionaris HMI).
Kader HMI Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Begal, Polisi: Kita Lihat Vonis Hakim
Kasus salah tangkap guru ngaji yang juga kader HMI memasuki babak baru setelah mendapat tanggapan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada Rabu 20 April 2022 lalu.
Komnas HAM menilai ada banyak kesalahan yang dilakukan polisi dalam penanganan kasus begal tersebut.
Atas temuan Komnas HAM tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyampaikan bahwa saat ini proses hukum tengah berlangsung. Polda Metro Jaya akan patuh kepada putusan hakim di pengadilan.
"Jadi gini pembegalan Bekasi sudah berlangsung, mari kita hormati proses hukum, Polisi juga patuh dengan keputusan hukum sekarang sudah proses di pengadilan," jawab Zulpan saat ditanya wartawan pada Jumat 22 April 2022.
Saat ini, pihak Polda Metro Jaya tengah menunggu proses dari Majelis Hakim. Dikarenakan Ketua Majelis Hakim sedang sakit, pembahasan kasus ini menjadi tertunda. "Tinggal menunggu proses majelis hakim, saya dengar ketua Majelis hakim sakit, kita lihat vonis majelis hakim nanti," ujar Zulpan.
Sebelumnya, pada konferensi pers Rabu 20 April 2022, Komnas HAM menemukan sepuluh bentuk kekerasan yang diduga dilakukan kepolisian pada guru ngaji di Bekasi. Muhammad Fikry dan beberapa temannya ditangkap pada 28 Juli 2021 lalu.
Setelah ditangkap, mereka disiksa agar mengaku telah melakukan pembegalan di Jalan Sukaraja pada 24 Juli 2021. Adapun lokasi penyiksaannya di halaman gedung Telkom yang berada di seberang Polsek Tambelang.
Baca juga: Sosok Fikry yang Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Begal di Bekasi