Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polusi Debu Batu Bara: PT KCN Disebut Butuh Waktu Jalani Sanksi

image-gnews
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2021. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah menunggu pernyataan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN mengenai keamanan pasokan batu bara sebelum membuka kembali keran ekspor. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2021. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah menunggu pernyataan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN mengenai keamanan pasokan batu bara sebelum membuka kembali keran ekspor. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengatakan PT Karya Citra Nusantara (KCN) saat ini masih berupaya melaksanakan poin-poin sanksi untuk menanggulangi polusi debu batu bara di Marunda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto meminta masyarakat untuk bersabar menunggu PT Karya Citra Nusantara menyelesaikan pemenuhan sanksi yang diberikan pemerintah provinsi.

“Jadi sejauh ini pihak KCN pelan-pelan sudah melakukan itu semua ya. Memang kami sudah kasih waktu untuk memperbaiki penanganan debu batu bara itu,” kata Asep Kuswanto, Jumat, 22 April 2022.

Asep mengatakan salah satu poin sanksi yang memakan waktu adalah pembangunan dinding untuk mencegah debu batu bara keluar dari area bongkar muat. Ia memastikan tenggat waktu yang diberikan Dinas LH DKI Jakarta sudah sesuai karena tim Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sudah mempertimbangkan waktu realisasi masing-masing sanksi.

“Insya Allah cukup. Tim PPLH kami sudah mempertimbangkan masing-masing sanksi. Kami minta masyarakat memahami karena tidak bisa cepat,” katanya.

Asep mengatakan sejauh ini sudah ada tiga perusahaan di kawasan Marunda yang dikenakan sanksi, termasuk PT KCN. Dua perusahaan lain adalah PT HSD dan PT PBI. Ia juga mengutarakan kemungkinan akan ada perusahaan lain yang berpotensi disanksi seiring perluasan investigasi Dinas LH. “Februari sampai April sudah ada tiga perusahaan yang kena sanksi,” katanya.

Dinas Lingkungan Hidup DKI akan mengawasi pengelolaan perusahaan, termasuk penanganan debu, K3, hingga pengangkutannya. Hal ini akan menjadi acuan Dinas Lingkungan Hidup untuk menilai kepatuhan perusahaan. “Memang kemarin PT KCN menyampaikan ada perusahaan lain. Kami tetap akan coba investigasi,” ucap Asep.

Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda, Didi Suwandi, pada 21 April lalu mengirim video yang menunjukkan warga rusunawa yang menyapu lantai yang dikotori debu batu bara. “Kondisi pasca-sanksi LH yang berumur 30 Hari,” kata Didi melalui pesan WhatsApp Kamis kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Warga Rusun Marunda telah menggelar demo menuntut penghentian polusi debu batu bara. Mereka memprotes debu baru bara yang dianggap telah menyebabkan gangguan kesehatan dan menuding PT KCN sebagai pencemar debu batu bara ke lingkungan mereka.

Pada 31 Maret lalu, Direktur PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi menyatakan butuh waktu untuk menjalankan sanksi atas polusi debu batu bara di Marunda. "Bikin tembok empat meter sepanjang 16 meter, kalau konstruksi salah, ambruk juga. Beban batu bara cukup besar," kata dia saat konferensi pers di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT KCN di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret lalu. Sanksi itu dijatuhkan setelah Dinas Lingkungan Hidup menemukan bukti pencemaran batu bara di permukiman Marunda yang berasal dari aktivitas PT KCN.

PT KCN mendapat 32 sanksi administratif, termasuk kewajiban yang tertuang dalam dokumen lingkungan hidup nomor 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012.

Berdasarkan dokumen tersebut, PT Karya Citra Nusantara diwajibkan membangun tanggul setinggi empat meter pada area penimbunan guna mencegah polusi debu batu bara di Marunda dan sekitarnya.

Baca juga: Dua Perusahaan Kena Sanksi Pencemaran Batu Bara, Ini Respons Kepala KSOP Marunda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

1 hari lalu

Penampakan dari luar rumah di  Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas di dalam mobil pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.


DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

2 hari lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

2 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

3 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

4 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

5 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

6 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

9 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

11 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

12 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.