TEMPO.CO, Jakarta - Sistem ganjil genap di 13 Jalan Protokol di DKI Jakarta tak berlaku saat libur bersama lebaran 2022.
Biasanya, ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ini tak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama libur bersama ganjil genap di Ibu kota ditiadakan.
"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tgl 29 April sampai 8 Mei," ujar dia.
Namun, ganjil genap akan diberlakukan selama musim arus mudik di kawasan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sambodo mengatakan, hari ini dilakukan uji coba penerapan ganjil genap di kawasan itu.
Dia mencontohkan untuk tanggal ganjil maka mobil yang berpelat nomor genap dilarang melintas di jalan tol layang MBZ. "Dia harus lewat bawah dan nanti akan difilterisasi di gerbang tol Karawang Barat untuk dikeluarkan di pintu tol," kata Sambodo.
Ditanya mengenai antisipasi kemacetan saat mudik, Sambodo menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan buka tutup jalan.
"Ya nanti kita lihat. Nanti kan diskresi kepolisian bisa buka tutup. Nanti kita lihat perkembangan di lapangan seperti apa," ungkapnya.
Baca juga: Daftar 13 Jalan Jakarta yang Masih Diberlakukan Ganjil Genap Selama PPKM Level 3
Catatan Koreksi:
Berita ini telah dikoreksi pada Senin, 25 April 2022 pukul 15.31 WIB. Sebelumnya tertulis Ganjil genap tetap diberlakukan saat libur lebaran di Jakarta. Ada koreksi dari Polda Metro Jaya mengenai hal ini.
Atas koreksi ini kami mohon maaf.