TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas telah melakukan penyelidikan mengenai laporan Komnas HAM soal dugaan penganiayaan dan pungli kepada tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyampaikan hasil penyelidikan atas kematian seorang tahanan Polres Jakarta Selatan bernama Freddy Nicolaus Andi S Siagian. Dia adalah tersangka kasus narkoba yang meregang nyawa saat mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam penyelidikan itu, Poengky mengatakan, Kompolnas menemukan jika Freddy meninggal karena penyakit yang sudah kompleks.
"Kompolnas memperoleh klarifikasi dari Polda Metro Jaya bahwa almarhum meninggal disebabkan sakit komplikasi. Kompolnas juga mendapatkan informasi bahwa telah dilakukan audit investigasi terhadap dugaan kasus penyiksaan dan pungutan liar," ungkap Poengky saat dihubungi pada Senin, 25 April 2022.
Kompolnas, kata Poengky, tidak menemukan adanya penyiksaan setelah melakukan pengecekan pada petugas dan kamera pemantau CCTV.
"Penyidik, petugas jaga tahanan, kawan-kawan sesama tahanan, serta CCTV telah diperiksa dan hasilnya tidak ada penyiksaan yang dilakukan oleh anggota, maupun penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan," ujar Poengky.
Kompolnas juga menyampaikan bahwa adanya dugaan pungutan liar atau pungli juga tidak ditemukan. Meski begitu Polda Metro Jaya perlu menindaklanjuti temuan Komnas HAM dengan melakukan dua kali pengecekan dan dua kali pemeriksaan.
"Polda Metro Jaya tetap perlu menindaklanjuti laporan Komnas HAM untuk melakukan dobel kroscek dan dobel pemeriksaan, apakah benar ada anggota Polres Jakarta Selatan yang meminta uang Rp 15 juta untuk biaya ruang tahanan? Atau ada di antara sesama tahanan yang meminta uang tersebut?" kata Poengky.
Dia mengatakan, perlu dibuktikan apakah ada serah terima uang dari almarhum kepada anggota atau sesama tahanan agar hasilnya valid.
"Selanjutnya hasil pemeriksaan perlu disampaikan kepada publik. Jika benar ada anggota yang melakukan pungutan liar, maka yang bersangkutan harus diproses pidana dan etik," kata dia.
Dia mengatakan, jika ditemukan adanya kesalahan dalam temuan Komnas HAM, maka mereka perlu memberikan klarifikasi kepada publik.
Menurut Kompolnas dikarenakan isu ini sangat sensitif karena menyangkut nama baik Polri.
"Isu ini sangat sensitif karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh anggota dalam proses penyidikan, sehingga tidak bisa dibiarkan tanpa ada tindakan tegas. Demikian pula jika diduga ada sesama tahanan yang meminta uang, maka harus dilakukan pemeriksaan dan bagi yang terbukti melakukan harus diproses pidana," ujar Poengky.
Temuan Komnas HAM
Dalam konferensi pers pada Rabu, 20 April 2022, Komnas HAM menyatakan peristiwa kematian Freddy di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Januari 2022 telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Nina Chesly mengatakan pelanggaran HAM terhadap Freddy berupa hak hidup, hak untuk memperoleh keadilan, dan hak atas kesehatan.
"Serta hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiasi, penghukuman yang kejam dan merendahkan martabat," kata Nina.
Dalam pemantauan Komnas HAM memang ditemukan jika kematian Freddy disebabkan penyakit yang dideritanya. Namun, kata Nina, hal itu tidak menjadi penyebab utama tewasnya Freddy.
Baca juga: PB HMI Desak Komnas HAM Bentuk Tim Independen Kasus Salah Tangkap Kader HMI