TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam mendesak Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas HAM untuk segera membentuk tim independen mengusut kasus salah tangkap yang menimpa kader HMI, Muhammad Fikry.
Dalam konferensi pers di gedung Sekretariat PB HMI di Setiabudi, Jakarta Selatan, 3 Maret 2022, Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKHBHMI PB HMI Ibrahim Asnawi mengatakan penangkapan dan proses hukum terhadap Muhammad Fikry dan tiga kawannya salah prosedural dan berimplikasi melanggar hak asasi manusia.
“Kami mendesak Polda Metro Jaya dan Propam Polri agar melakukan investigasi terhadap oknum Polri yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap kader kami,” kata Ibrahim.
Muhammad Fikry, Abdul Rohman, Muhammad Rizky, dan Randi Apriyanto, ditangkap Tim Jatanras Polres Bekasi karena dituduh sebagai pelaku begal dalam kasus pembegalan yang terjadi pada Juli 2021. Keempatnya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Ibrahim mengatakan, menurut kuasa hukum Fikry, fakta persidangan semakin menguatkan bahwa kadernya tidak bersalah. Ia menolak argumen Kabid Humas Polda Metro Jaya yang mengatakan kepolisian tidak menemukan unsur salah tangkap.
“Berdasarkan bukti kamera CCTV, Fikry sedang tidur di musala saat kejadian. Jadi mana mungkin dia melakukan aktivitas kriminal saat sedang tidur,” kata Ibrahim.
Merujuk pada hasil sidang sebelumnya, pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen, mengatakan tudak ditemukan fakta juka tiga terdakwa tidak berada di lokasi kejadian perkara. Fikry, katanya, sedang berada di musala saat pembegalan terjadi tepatnya pada 24 Juli 2021 pukul 01.30 WIB.
Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan bahwa Muhammad Fikry merupakan guru mengaji di lingkungan rumahnya dan di kampus aktif sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bekasi.
Teo juga mengatakan, para saksi menjelaskan para terdKwa mengalami penyiksaan saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka, katanya, diminta mengakui yang tidak dilakukan sama sekali.
Dalam keterangan 2 Maret 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengklaim aparat sudah sesuai prosedur saat menangkap empat terduga pelaku.
Zulpan menjelaskan kasus ini bermula saat Polsek Tambelang menerima laporan pencurian dengan kekerasan pada Sabtu, 24 Juli 2021 yang terjadi Jalan Raya Sukaraja, RT. 002, RW. 003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya. "Korban bernama Darusman Ferdiansyah yang dilakukan oleh enam orang pelaku," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.
Menurut Zulpan, korban masih mengenali wajah pelaku dan pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Polisi pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku dari kelompok CBL. Saat diperlihatkan foto-foto anggota kelompok itu, korban mengenali wajah dua orang yang dan diduga sebagai pelaku begal. "Setelah dipastikan kemudian dilakukan penangkapan," kata Zulpan.
Baca juga: Polisi Bantah Salah Tangkap dan Rekayasa Kasus Begal di Tambelang Bekasi