TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memanggil komunitas sepatu roda soal aktivitas anggota mereka di Jalan Gatot Subroto pada Ahad pagi, 8 Mei 2022. Aksi komunitas sepatu roda itu dengan cepat viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan komunitas sepatu roda dijadwalkan untuk dipanggil pada Selasa, 10 Mei 2022.
"Polda Metro Jaya akan panggil komunitas tersebut pada Selasa di Subdit Gakkum untuk diberikan edukasi terkait kegiatan yang bahayakan keselamatan diri mereka dan orang lain. Ke depan diharapkan tidak terulang lagi," ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Mei 2022.
Zulpan menjelaskan bahwa kegiatan bermain sepatu roda di jalan raya protokol tidak dibenarkan. Menurutnya hal itu tertuang dalam peraturan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
"Jalan raya tidak diperuntukan untuk sepatu roda tapi hanya untuk kendaraan roda empat atau roda dua atau yang digerakkan mesin," katanya.
Namun, Zulpan melanjutkan, komunitas tersebut tidak akan dikenai sanksi. "Hanya diberi peringatan, kita ke depankan tindakan persuasif bersifat edukasi," tutur Zulpan.
Aksi pesepatu roda ini viral setelah aksi mereka di Jalan Gatot Subroto diunggah pengguna Twitger @mazzini_gsp dan @pativ7. “Jalanan jkt ini g cukup cm sepeda pleton, skating oleton juga ada. Skating, d jalan raya, rombongan, ngalangin orang, marah kalo diklaksonin, bawa anak2 pula!” tulis @pativ7.
Dalam video itu terlihat para pemain sepatu roda mengambil jalur tengah pengendara bermotor ketika melintas di samping Gerbang Tol Senayan. Pengemudi kendaraan tampak membunyikan klakson ke para pemain sepatu roda tetapi dihiraukan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengomentari aksi komunitas sepatu roda ini. Dalam unggahan Instagram-nya beserta video, Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan banyak tempat bermain sepatu roda mulai dari fasilitas umum sampai Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) untuk olahraga sepatu roda. Namun ia menegaskan agar masyarakat tidak melanggar ketertiban lalu lintas seperti aksi ini.
“Sepatu roda sama dengan olahraga lainnya, silakan dilakukan di tempat yang telah disiapkan dan tidak mengganggu fasilitas publik serta melakukan protokol keamanan yang benar,” kata Riza, sembari mengingatkan agar warga menyalurkan hobinya dengan saling menghargai.
Baca juga: Rombongan Sepatu Roda di Jalan Raya, Wagub DKI: Arogansi Rugikan Orang