TEMPO.CO, Jakarta - Kendati Presiden Jokowi telah membolehkan lepas masker di luar ruangan, bukan berarti protokol kesehatan mulai dibaikan di lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta tetap mewajibkan siswa dan guru untuk memakai masker saat pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Kita tetap mengikuti turunan dari dinas. Jadi tetap mewajibkan siswa dan guru pakai masker," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Barat, Masduki seperti dikutip dari Antara, Kamis, 19 Mei 2022.
Masduki menjelaskan aturan yang membolehkan lepas masker tersebut baru berlaku pada kegiatan atau aktivitas yang digelar di luar ruangan. Adapun kegiatan belajar mengajar atau KBM dilaksanakan di dalam kelas.
"Tapi belum dijelaskan secara spesifik untuk di dalam kelas apakah diperbolehkan buka masker. Kita tetap tunggu turunan dari dinas," kata Masduki.
Menurut Masduki hingga saat ini seluruh sekolah di Jakarta Barat masih memberlakukan ketentuan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Sampai dengan saat ini, kata dia, belum belum laporan soal temuan kasus baru positif Covid-19 selama PTM berlangsung usai libur Lebaran.
Dia berharap seluruh siswa dan guru tetap berpatokan dengan ketentuan yang ada sambil menunggu peraturan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut positif keputusan Jokowi yang membolehkan lepas masker di ruang terbuka. Pemprov DKI, kata Riza akan segera menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Riza Patria mengatakan pelonggaran soal penggunaan masker ini sebagai tanda yng saangat baik soal penanganan pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung kurang lebih 2,5 tahun.
Wagub DKI Jakarta itu yakin kebijakan lepas masker di luar ruangan dapat dilaksanakan di DKI Jakarta sesuai arahan pemerintah pusat. "Kami punya dukungan fasilitas, jaringan yang cepat, luas, infrastruktur dan SDM yang baik," ujarnya.
Baca juga: DKI Jakarta Tetap Jalankan Pengetesan Covid Meski Aturan Masker Dilonggarkan