TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) minta semua pihak tidak berandai-andai menjadikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai calon pengganti Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada Oktober 2022.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri soal sejumlah nama yang dicalonkan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Oleh sebab itu, dia berharap isu tersebut tidak perlu terus dicuatkan apalagi sebatas untuk mengetahui apakah Kapolda Metro Jaya itu memang bisa menjabat sebagai penjabat gubernur atau tidak.
"Walah, kami tidak mau berandai-andai. Mendagri belum mengajukan 3 nama usulan pengganti kepada Presiden kok," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 21 Mei 2022.
Nama Irjen Fadil Imran sebagai Pj Gubernur DKI pertama muncul dilontarkan oleh politikus Gerindra M. Taufik. Wakil Ketua DPRD DKI itu mengatakan bahwa perwira polisi itu ada kemungkinan ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.
Namun sebelumnya M Taufik juga menyebut nama Kepala Staf Kepresidenan Heru Budi Hartono hingga Sekda DKI Marullah Matali.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengatakan ada tiga nama yang beredar dan berpeluang menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies. Mereka adalah Sekretaris Daerah Marullah Matali, Heru Budi Hartono, dan Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan penunjukan Pj Gubernur merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Namun ia meminta pengganti Anies Baswedan nantinya harus bisa bekerja. “Dan, dia paham seluk-beluk Jakarta,” ujar Zita pada Jumat, 13 Mei 2022.
Baca juga: 5 Kriteria Pengganti Anies Baswedan Versi Mantan Plt Gubernur DKI Sumarsono