Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Penemuan Bong dan Alat Hisap Sabu di Laci Meja Hakim PN Rangkasbitung

image-gnews
Dua Oknum Hakim PN Rangkasbitung Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Dua Oknum Hakim PN Rangkasbitung Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Rangkasbitung akan melakukan tes urine menyusul ditangkapnya dua hakim Yudi Rozadinata 39 tahun dan Danu Arman, 39 tahun serta seorang panitera berinisial RAS 30 tahun oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten karena perkara narkotik jenis sabu.

Humas PN Rangkasbitung Muhamad Zakiuddin mengatakan tes urin dilakukan secara menyeluruh. "Dalam waktu dekat kami akan melakukan tes urin,"kata Zakiuddin dihubungi Tempo Senin 6 Juni 2022.

Terkait pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Rozadinata, Arman dan RAS PN Rangkasbitung tidak memberikan bantuan hukum.

"Untuk hal ini kami tidak melakukan pendampingan, kami mengacu kpd maklumat KMA nomor 1,"kata Zakiuddin.

Menurut Zakiuddin, kesaharian dua hakim baik dan tidak menunjukkan perilaku sebagai pengguna (narkotik). Dalam catatan riwayat kerja keduanya memang belum lama di PN Rangkasbitung.

"Untuk saudara Y menjalankan tugas sekitar bulan juni 2020, untuk saudara D menjalankan tugas sekitar bulan Januari 2021,"kata Zakiuddin.

Zakiuddin juga mengatakan dua hakim itu menjalankan tugasnya sebagai hakim dan menyidangkan berbagai macam perkara tindak pidana, termasuk perkara narkotika.

Kasus ini terbongkar pada 17 Mei 2022 lalu, saat RAS, Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung Lebak Banten itu tiba dengan kendaraan sepeda motor ke tempat jasa titipan berjarak sekitar satu kilometer dari tempatnya bekerja. Masih mengenakan seragam panitera stelan kemeja hijau tua pria berusia 30 tahun itu bergegas masuk ke outlet jasa titipan.

Alih-alih menjemput barang yang dinanti untuk pesta sabu di kantornya bersama dua orang hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, RAS justru dicokok petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten sesaat setelah menginjakan kakinya di tempat ekspedisi barang.

Bersepuluh dipimpin langsung Kepala BNNP Banten Brigadir jendral Hendri Marpaung, RAS tak berkutik saat tertangkap basah hendak mengambil barang kiriman sabu dari Sumatera Utara. Meski sempat mengelak bahwa barang itu bukan miliknya, RAS pun tak bernyali saat digelandang petugas ke kantornya Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Di sana tim BNNP Banten menggeledah barang kiriman dari seorang pria bernama DW dari Medan. Paket narkoba itu rupanya ditujukan kepada RAS dengan alamat kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

"Di hadapan kepala kantor (-ketua), kami geledah dan bongkar barang kiriman itu ternyata narkotika jenis sabu, pemiliknya YR, satu dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kami tangani,"kata Hendri dalam wawancara Tempo melalui sambungan telepon selular Jumat 3 Juni 2022.

Barang haram kiriman itu beratnya mencapai 20,634 gram. Dikemas dalam plastik bening berklip lalu dibungkus kertas dan plastik seperti barang kiriman pada umumnya.

Kini baik Rozadinata, Arman dan RAS ditahan di tahanan BNNP Banten di Serang. Dengan alasan masih pengembangan perkara Hendri belum memperkenankan Tempo mewawancarai dua tersangka.

Hendri mengatakan kasus ini dalam pengembangan, dan masih menunggu dinyatakan lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk masuk tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka.

Tak berhenti di situ, ruangan kerja dua hakim; Yudi Rozadinata (39) dan Danu Arman (39) tak luput dari penggeledahan tim BNNP Banten. Di dalam laci meja kerja hakim Yudi Rozadinata, petugas menemukan bong, alat hisap dan pipet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"YR sudah lebih dari satu tahun mengkonsumsi sabu, sedangkan DA dan Raas menurut pengakuan mereka, setahun belakangan sejak keduanya mengenal YR,"kata Hendri.

Dalam penelusuran penyidik BNNP Banten Yudi telah memesan sabu dari Dewa sebanyak lima kali dengan rentang waktu tiga minggu atau kisaran satu bulan setiap pengiriman.

Yudi sudah ketergantungan terhadap narkotika, dia pecandu sabu. Mengenal Raas, Yudi menjadikan panitera itu sebagai kurir. Modusnya Yudi pesan kepada Dewa untuk mengirimkan sabu dengan alamat Raas. Setiap barang sampai, Raas menjemput kiriman itu ke tempat jasa titipan. Dalam setiap transaksinya, Yudi membeli kristal sabu itu dengan harga Rp 17 hingga 20 juta sekali kirim.

"Pengungkapan ini berhasil berawal dari laporan masyarakat bahwa ada paket mencurigakan ditujukan kepada Raas,"kata Hendri.

Di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Hendri menyebut dua hakim itu satu ruangan kerja Meski tidak terbilang khusus, namun kamar kerja berukuran 3 × 5 meter itu hanya diisi dua tersangka Danu Arman dan Yudi Rozadinata.

"Ruangan itu bisa dimasuki pegawai lain, mesi tidak tersembunyi tapi kan meja kerja privasi jadi alat bukti disimpan di laci meja tidak ada yang tahu kecuali bertiga yang bersangkutan, "kata Hendri.

Alat bukti selain kristal sabu adalah alat isap sabu atau bong di dalam laci meja kerja Yudi. Dua alat isap sabu atau bong beserta pipet dan 2 korek gas di dalam tas Danu.

Selain di ruangan kerja, tim BNNP Banten juga menggeledah rumah hakim Yudi. Namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.

"Mereka nyabu pada jam istirahat kerja. Tak hanya di kantor, konsumsi narkotika itu juga dilakukan di rumah YR,"kata Hendri.

Rekam jejak duo hakim Yudi dan Danu di dunia peradilan rupanya tak moncer. Dalam penelusuran Tempo, Yudi sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim di PN Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Dia tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada 2020.

Adapun hakim Danu Arman terendus memiliki banyak masalah. Didera kasus tak urung membuat anak seorang pejabat tinggi Mahkamah Agung itu kerap dimutasi dari pengadilan satu ke pengadilan lain.

Sebelum mendarat di PN Rangkasbitung, Danu pernah bertugas di PN Gianyar, Bali. Pria beralamat Kartu Tanda Penduduk Bantul Yogyakarta itu pernah menyandang hakim non palu di Pengadilan Tinggi Aceh dan dimutasi ke PN Bangka Belitung. Pada awal 2022 pria kelahiran Sumbawa Besar NTB itu bertugas di PN Rangkasbitung hingga dia tersandung kasus sabu.

AYU CIPTA

Baca juga: BNN Tangkap Dua Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

14 jam lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

17 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

22 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

22 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

1 hari lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

2 hari lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin