TEMPO.CO, Jakarta - Artis Krisna Mukti membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya usai dituding melakukan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp724 juta oleh Yeni Khaidir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Krisna Mukti membuat laporan terkait pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Juni 2022 malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"(Pasal yang dilaporkan) pencemaran nama baik atau fitnah," kata Endra di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Zulpan menuturkan dalam laporan itu Krisna Mukti merasa difitnah oleh Yeni Khaidir yang disebut sebagai pengelola arisan tersebut.
Krisna Mukti pun melaporkan Yeni Khaidir atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Korban mengetahui terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut," ujar Zulpan.
Sebelumnya, Krisna Mukti dan sejumlah nama lainnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan kerugian ratusan juta rupiah oleh pelapor Yeni Khaidir, pada Jumat, 3 Juni 2022.
Laporan Yeni Khaidir itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini bermula saat Yeni Khaidir mengikuti arisan bersama dengan Krisna Mukti dan terlapor lainnya, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, Arum Muhaimin pada Desember 2018.
Kemudian, pada Januari 2021, disebutkan arisan itu sudah berhenti dan masih ada 5 orang yang belum mendapatkan uang arisan. Hingga saat ini, para terlapor itu disebutkan belum juga membayar uang arisan kepada pelapor selaku ketua dan penanggung jawab arisan.
"Krisna Mukti dan yang lain belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp724.600.000. Menurut pelapor," kata Zulpan, 3 Juni 2022.
Dengan kejadian ini, Krisna Mukti dan terlapor lainnya dipolisikian Pelapor menggunakan jeratan pasal penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Pelapor membawa barang bukti berupa tangkapan layar atau screenshot somasi serta bukti transfer.
Baca juga:
Dugaan Penggelapan Uang Arisan, Artis Krisna Mukti Dilaporkan ke Polda Metro