TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 di Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1," demikian bunyi instruksi tersebut.
PPKM Level 1 Jakarta diperpanjang sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Sebelumnya, pemerintah telah menurunkan status PPKM Jakarta dari level 2 ke level 1 mulai 24 Mei-6 Juni 2022.
PPKM Level 1 juga berlaku untuk Bodetabek, karena termasuk dalam wilayah aglomerasi. Dengan status tersebut, pekerja di sektor non-esensial diperbolehkan masuk kerja atau work from office (WFO) dengan kapasitas 100 persen.
Untuk kapasitas pengunjung di supermarket, pasar rakyat, mal, dan restoran juga diizinkan 100 persen. Namun, jam operasional restoran dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Ketentuan ini dikecualikan bagi restoran atau kafe yang buka malam hari mulai pukul 18.00-02.00 WIB.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal juga diperbolehkan beroperasi. Syaratnya, orang tua wajib mendampingi anak berusia di bawah 12 tahun.
"Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selanjutnya kapasitas pengunjung 100 persen juga berlaku di bioskop; tempat ibadah; fasilitas umum; kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial; kegiatan di pusat kebugaran atau gym; serta transportasi umum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi baru soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 di Ibu Kota. Dalam aturan itu, restoran atau kafe diizinkan buka malam hari hingga 02.00 WIB.
"Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi aturan baru PPKM Level 1 yang dikutip dari situs ppid.jakarta.go.id, Jumat, 27 Mei 2022.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Kapasitas orang di rumah makan yang buka malam hari diizinkan 100 persen. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan."
Sementara itu, restoran atau kafe yang buka mulai pagi hari hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00. Demikian juga dengan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Kapasitas jumlah pengunjung 100 persen.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan status PPKM Jakarta turun dari level 2 ke level 1. Ketentuan tersebut berlaku 24 Mei-6 Juni 2022 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Peraturan Baru PPKM Level 1 Jakarta, Restoran Boleh Buka Sampai Pukul 02.00