TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi baru soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 di Ibu Kota. Dalam aturan itu, restoran atau kafe diizinkan buka malam hari hingga 02.00 WIB.
"Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi aturan baru PPKM Level 1 yang dikutip dari situs ppid.jakarta.go.id, Jumat, 27 Mei 2022.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Kapasitas orang di rumah makan yang buka malam hari diizinkan 100 persen. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan."
Sementara itu, restoran atau kafe yang buka mulai pagi hari hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00. Demikian juga dengan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Kapasitas jumlah pengunjung 100 persen.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan status PPKM Jakarta turun dari level 2 ke level 1. Ketentuan tersebut berlaku 24 Mei-6 Juni 2022 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Anies Baswedan Harap Jakarta Bebas dari Status PPKM