Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSI Tolak Rencana Jakpro Ambil PI Blok Migas, Buat Tambal Bayar Commitment Fee Formula E Rp 90 Miliar?

image-gnews
Anggota komisi C dari Fraksi PSI DKI Anthony Winza saat ditemui di DPRD DKI, Jumat 6 Desember 2019. Tempo/ Taufiq Siddi
Anggota komisi C dari Fraksi PSI DKI Anthony Winza saat ditemui di DPRD DKI, Jumat 6 Desember 2019. Tempo/ Taufiq Siddi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Anthony Winza, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, menanggapi rencana PT Jakarta Propertindo atau Jakpro untuk mengambil Participating Interest (PI) sebesar 5 persen dari blok migas Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra (WK-SES). Anthony menolak keras rencana ini.

Menurut dia, rencana mengambil PI ini artinya adalah, bagi hasil atau dividen akan naik dulu ke Jakpro sebagai Parent Company.  Jadi, kata dia, tidak langsung ke APBD. Hasilnya, pendapatan itu akan dipotong dulu untuk segala beban keuangan Jakpro misalnya pembayaran commitment fee Formula E dan beban Jakpro lainnya seperti depresiasi aset. "Jadi, kalau ada sisa keuntungan baru diberikan ke APBD dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucap Anthony dalam pernyataan tertulis pada Kamis, 30 Juni 2022.

Anthony juga menegaskan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang diprioritaskan adalah BUMD, bukan anak perusahaannya. Menurut Anthony, seharusnya Pemprov DKI mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Pertanyaannya, kenapa PI migas ini malah diberikan ke anak usaha Jakpro. Apa kita tidak mampu mendirikan BUMD baru, sehingga keuntungannya bisa diberikan ke APBD Pemprov DKI secara langsung dan bisa digunakan untuk pembangunan tanpa dipotong-potong untuk beban Jakpro?” ujar Anthony.

Selain itu, Anthony menyebutkan bahwa Jakpro pada tahun 2021 mengalami kerugian sebesar Rp 111 miliar. Dia mengatakan hal itu kian membuat Jakpro sulit memberikan dividen terhadap Pemerintah DKI Jakarta. Belum lagi, kata dia, jika berbicara beban commitment fee Formula E sebesar Rp 90-an miliar itu.

PSI minta Jakpro jangan hanya berpangku tangan

Anthony berharap jangan sampai penghasilan dari sumber daya alam tidak terbarukan yang sangat berharga ini, malah dipakai untuk menambal kinerja keuangan Jakpro yang masih merugi. Ia menyarankan jika mau menambal beban keuangan, Jakpro jangan hanya berpangku tangan mengandalkan income bagi hasil migas saja. "Jakpro perlu membuat sumber income baru yang benar-benar hasil dari value creation manajemennya," kata Anthony.

Sebelumnya, BPK merilis laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2021. Salah satunya adalah hasil audit uang komitmen atau commitment fee Formula E.

Dalam laporannya, BPK mengungkap adanya sejumlah uang tambahan yang harus disetorkan oleh PT. Jakpro sebagai commitment fee penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta. Jakpro masih perlu membayar commitment fee sebesar 5 juta poundsterling atau sekitar Rp 90 miliar rupiah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sampai dengan tahun 2021 telah dilakukan pembayaran sebesar 31 juta pound sterling (sekitar Rp 563 M). Sisa kewajiban commitment fee sebesar 5 juta pound sterling akan dibayarkan oleh PT JakPro di tahun ke-3 dengan dana non-APBD," kata Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto pada Selasa, 21 Juni 2022.

Baca juga: Alasan PSI DKI Ngotot Minta Studi Kelayakan Formula E: Menyangkut Duit Rakyat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

2 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

3 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

MK menyebutkan registrasi perkara sengketa Pileg dimulai pada 23 April 2024.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.


Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

8 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

Mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan menangani sengketa Pileg untuk PSI.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

13 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

13 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

14 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.