TEMPO.CO, Jakarta - AM, 50 tahun, yang diusir oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Rusunawa Jatinegara Barat, meminta kebijaksanaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. AM meminta Anies membantu menyelesaikan masalah pengusiran yang dilakukan bawahannya karena kasus pembuang bayi yang dilakukan putrinya.
AM dan keluarganya diusir dari unitnya oleh UPRS di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta karena anaknya, MS, 19 tahun, terlibat kasus kriminalitas. MS ditangkap Polres Metro Jakarta Timur karena membuang bayinya yang baru dilahirkan di pinggir Kali Ciliwung.
Menurut AM, keputusan pengusiran oleh UPRS ini keliru. Alasannya, yang diproses hukum adalah anaknya, MS. Menurut dia, tindakan MS melakukan hubungan gelap hingga bayinya lahir secara prematur dan dibuang ke Ciliwung adalah tindakan di luar pengetahuannya.
"Jadi itu kan dilakukan oleh anak saya, dan dia pun sekarang sudah punya KTP, artinya dia sudah mempertanggung jawabkan secara personal dan kenapa imbasnya pun jadi ke saya ya," kata AM saat ditemui di unitnya, Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta, Senin 4 Juli 2022.
Penghuni Rusun Tidak Ada yang Mengusir
AM mengatakan para penghuni Rusunawa Jatinegara Barat juga tidak ada yang memintanya untuk keluar unit karena tindakan anaknya tersebut. Malah, warga Rusunawa memahami kondisi yang dialaminya dan mendukung supaya dia tetap di unitnya.
Saat didatangi Tempo di unitnya, para tetangga juga turut membantu Amran dan istrinya merawat bayi yang dilahirkan MS. Cucu AM itu terlihat sudah mulai membaik setelah dijemput dari RS Polri Kramat Jati pada 17 Juni 2022.
"Mereka rata-rata meluk saya, sambil bilang sabar ya Pak, ada yang nangis di lift bilang Pak AM sabar ya. Mereka prihatin, masalah ini di luar kontrol saya," ujar AM.
Selanjutnya pelaku pembuang bayi akan dinikahi pria yang menghamilinya....