TEMPO.CO, Depok - Polda Metro Jaya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap 11 santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Beji, Kota Depok.
Kuasa hukum korban, Megawati mengatakan belum mendapatkan informasi itu secara resmi dari kepolisian soal nama para tersangka itu. “Saya juga baru dengar dari berita semalam,” kata Mega dikonfirmasi Tempo, Selasa 5 Juli 2022.
Menurut Mega, jumlah tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya itu masih kurang satu dari laporan pihak korban.
Berdasarkan keterangan para korban, pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati diduga berjumlah lima orang. Empat orang merupakan pengajar di sana dan satu lainnya adalah kakak kelas korban.
“Kami tim kuasa hukum korban baru mau kroscek hari ini ke PMJ,” kata Mega.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, keempat orang tersangka yang telah ditetapkan penyidik terdiri dari 3 orang ustaz dan 1 orang santri senior.
"Kan sudah disampaikan tadi, sudah naik sidik dan empat jadi tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.
Zulpan mengatakan, penetapan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap 11 santriwati di sebuah pesantren di Depok ini telah dilakukan tim penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah gelar perkara. Hasil gelar perkara ini pun telah menetapkan status proses hukum pencabulan ini dari semula penyelidikan menjadi penyidikan.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual 11 Santriwati di Depok, Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka