TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah Dasar Negeri (SDN) Uwung Jaya, Kota Tangerang, menggelar lomba ganti baju yang dilaksanakan di ruang terbuka saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Hal ini dinilai tidak elok dan berujung pada surat teguran kepada kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamalludin mengatakan surat teguran dengan Nomor 421.2/3095-Bidang SD tersebut dilayangkan karena kegiatan MPLS bagi peserta didik baru yang dilakukan, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
"Di mana pada salah satu poinnya, pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan. Karena melanggar maka kami berikan teguran keras untuk kepala sekolahnya," katanya, Rabu, 13 Juli 2022 dikutip dari Antara.
Jamalludin menuturkan pihaknya mengharapkan seluruh sekolah SD hingga SMP baik negeri maupun swasta di Kota Tangerang dapat melakukan kegiatan MPLS dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi seluruh peserta didik yang baru. "Niatnya baik mengajarkan kemandirian kepada siswa baru, namun caranya yang kurang tepat," katanya.
Selain Kepala SDN Uwung Jaya, Dinas Pendidikan Kota Tangerang memberikan surat teguran kepada Korwil Cibodas dan para pengawas Korwil Cibodas karena telah lalai dalam memberikan pengawasan di wilayah tersebut. "MPLS wajib diawasi dan wajib dihentikan apabila terjadi pelanggaran," kata Jamalludin.
Sebelumnya, dalam pelaksanaan MPLS di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Uwung Jaya yang dilaksanakan pada Senin, 11 Juli 2022, pihak sekolah membuat berbagai kegiatan sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian pada anak didik baru.
Salah satunya yaitu lomba ganti berganti baju yang dilaksanakan di ruang terbuka yang kemudian diprotes para orang tua murid.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Penerima Vaksin Booster di Kabupaten Tangerang Masih dI Bawah Target