TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan sopir Transjakarta berinisial YH sebagai tersangka karena menabrak seorang perempuan hingga meninggal di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Juli 2022 lalu. Korban adalah perempuan berinsial TA, berusia 52 tahun.
Baca Juga:
Kepala Seksi Kecelakaan Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto mengatakan penyidik menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH sehingga statusnya menjadi tersangka.
"Iya sudah tersangka," kata Edi Purwanto seperti dikutip dari Antara, Kamis, 21 Juli 2022.
Edi menambahkan sopir Transjakarta dijerat dengan pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
"Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4," ujar Edi.
Kasus ini terjadi pada Sabtu, 16 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kecelakaan itu berawal saat bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7584-TGD berhenti di Halte Kramat Sentiong untuk menurunkan penumpang, termasuk korban berinisial TA.
Kemudian, penumpang tersebut turun melewati pintu samping kiri pengemudi. Bus Transjakarta yang baru berjalan lima meter kemudian menabrak korban TA yang tertabrak roda bagian depan.
Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Terlindas Bus Transjakarta di Kramat Sentiong