TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan angkat bicara ihwal kebijakan surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Menurut dia, pemberitahuan sistem tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp masih sebatas sosialisasi dan memerlukan asesmen serta penetration testing.
“Pengiriman surat konfirmasi melalui WhatsApp ini masih sosialisasi. Kami akan lakukan dulu asesmen serta penetration testing,” kata Aan dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024.
Aan menyebut penggunaan aplikasi WhatsApp masih belum bisa dipastikan aman sebab terkadang disalahgunakan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab. Dia mengaku khawatir, penyalahgunaan ini menimbulkan masalah seperti pembajakan atau scam (penipuan). “Nanti kita pastikan security-nya ya. Jadi tidak tidak serta-merta kita berlakukan,” kata dia
Dalam asesmen itu, Aan mengatakan Polri akan membutuhkan bantuan dari para pakar teknologi informasi untuk memastikan aplikasi itu aman digunakan. Karena itu, Polri akan mengundang beberapa ahli teknologi informasi selama dua bulan asesmen. “Sehingga kalaupun nanti ada itu dipastikan aman,” ujar dia.
Korlantas Polri akan menguji coba pengiriman bukti tilang elektronik via aplikasi WhatsApp secara nasional. Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso belum memastikan kapan waktu pelaksanaan uji coba tersebut.
Saat ini, baru wilayah Polda Metro Jaya yang menerapkan cara tersebut dengan Sistem Cakra Presisi. Hari ini ada asesmen lebih dulu terhadap uji coba yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya. “Siang ini saya baru menerima paparan dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” ujar Slamet saat dihubungi, Senin, 6 Mei 2024.
Dalam masa uji coba, Korlantas melakukan asesmen terhadap pengiriman surat tilang via WhatsApp supaya tidak disalahgunakan. Hal ini untuk mencegah terjadinya modus penipuan surat tilang melalui WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) yang bisa meretas data pengguna ponsel.
Penerapan pengiriman tilang ini merupakan inovasi selain mengirim bukti tilang elektronik dengan surat fisik via PT Pos Indonesia. Apabila lolos asesmen di Polda Metro Jaya, sistem ini bisa diterapkan secara nasional. “Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan,” kata Slamet.
Pilihan Editor: Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang