TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau dikenal sebagai Kak Seto mendesak Polri untuk melindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Kami mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak," kata Kak Seto saat dihubungi, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.
Kak Seto menambahkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) nanti akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar bisa memberikan perlindungan terhadap anak-anak kedua pasangan itu.
Sehingga tidak hanya anak-anak di luar sana namun anak-anak dari keluarga Polri juga ikut dilindungi LPAI, kata dia.
Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan terhadap anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Pentingnya peran keluarga besar dan keluarga :Polri
Pentingnya peran keluarga besar dan keluarga Polri juga turut menunjang kondisi fisik maupun psikis anak yang jauh dari kedua orangtua.
"Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orang tuanya. Harus ada peran entah itu dari keluarga atau dari institusi Polri itu sendiri," sambungnya.
Pentingnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan mampu melindungi anak dari tindak kekerasan termasuk menjamin hak dan kebebasan mereka, kata dia.
Dalam akhir keterangannya, Kak Seto menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo untuk sementara berhenti menggunakan media sosial dan sebaiknya menjalani pendidikan informal.
"Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya," tuturnya.
Baca juga: Polri Sebut Kabar Penemuan Bunker Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar