TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan anggota Polres dan jajarannya untuk memberantas segala bentuk judi, miras, penimbunan BBM, hingga sembako bahan pokok.
Hal tersebut sesuai arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sebagai pedoman dan hal yang harus dilaksanakan. Sehari setelah melaksanakan instruksi pada Senin 22 Agustus 2022, Polres dan Polsek di jajaran Polda Metro Jaya langsung melaksanakan razia di berbagai titik.
Pada razia serempak tersebut, Fadil mengungkapkan telah berhasil menyita 9.263 botol miras dengan jumlah tersangka sebanyak 58 orang. Mereka yang ditangkap merupakan penjual miras tanpa izin.
Selain mengungkap kasus miras, jajaran Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap kasus judi online sebanyak 2 kasus. Selain itu, Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap 56 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sedangkan untuk kasus pengoplosan elpiji sejumlah 2 kasus.
"Seperti arahan Bapak Kapolri semua yang bersifat kejahatan jangan tanggung-tanggung untuk diberantas apapun bentuknya," kata Fadil pada keterangan tertulis pada Selasa 23 Agustus 2022.
Fadil juga memerintahkan anggotanya untuk tetap menjaga Jakarta agar tetap aman dan damai dari berbagai macam kejahatan. Pihak kepolisian dalam hal iji juga akan memberikan layanan kepada masyarakat dan mengedepankan fungsi pencegahan atas semua potensi kejahatan.
"Berikan layanan Kepada masyarakat dan mengedepankan fungsi pencegahan atas semua potensi kejahatan," ujarnya.
Pada keterangan yang dibagikan, Fadil mengungkapkan perintah operasi ini dilakukan Direktorat Opsnal, Polres, dan Polsek Jajaran Polda Metro Jaya. Semua dilakukan untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat yang marak sekarang ini.
Baca juga: Kapolri Mutasi 9 Perwira Polda Metro ke Yanma Karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J