TEMPO.CO, Depok - Pemerintah pusat memberi sinyal bakal menaikkan harga cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023 mendatang. Sinyal itu dapat dilihat dari target pendapatan cukai pada 2023 mendatang sebesar sebesar Rp 245,45 triliun.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pidatonya tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) dan nota keuangan di sidang tahunan MPR RI 16 Agustus lalu menyebut jika target pendapatan negara dari cukai sebesar Rp 245,45 triliun itu naik 11,6 persen dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, mengatakan sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan cukai sebagian besar berasal dari cukai hasil tembakau.
“Hal ini akan membahayakan IHT khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya,” kata Sudarto saat konferensi pers di Depok, Kamis 25 Agustus 2022.
Sudarto khawatir apabila CHT mengalami kenaikan dan melonjak tajam akan turut berdampak pada ratusan ribu pekerja industri rokok dan petani tembakau. “Pertama, dimungkinkan turunnya kesejahteraan berikutnya kehilangan pekerjaan,” kata Sudarto.
Ia menuturkan sejauh ini pihaknya belum melihat kesiapan pemerintah dalam proses transisi kenaikan harga tersebut. “Misalnya saja pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sesuai Permenkeu yang dikeluarkan, apakah itu sudah mengenai sasaran, masih jauh dari kondisi tesrebut,” kata Sudarto.
Belum lagi soal peredaran rokok ilegal, kata Sudarto, yang juga turut mempengaruhi industri rokok resmi dan pendapatan terhadap negara. “Sejauh mana keberhasilan pemerintah melakukan pemberantasan rokok ilegal, karena itu nilainya bukan sedikit,” kata Sudarto.
Untuk itu, lanjut Sudarto, pihaknya meminta pemerintah harus hati-hati dan teliti dalam menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2023 mendatang.
“Kami meminta agar benar-benar diperhatikan dengan sepenuhnya atas dampak yang akan dan dapat terjadi kepada industri, khususnya terhadap terjaganya kesejahteraan pekerja, sampai kepada kepastian kelangsungan pekerjaan bagi pekerja,” kata Sudarto.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Efek Maraknya Rokok Murah pada Anak