Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sinyal Cukai Rokok Mau Naik, Serikat Pekerja: Bahayakan Buruh dan Petani

image-gnews
Pedagang tembakau linting menata dagangannya di Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022. Penjualan tembakau linting saat ini banyak diminati masyarakat dari berbagai kalangan, yang disebabkan oleh adanya wacana kenaikan harga cukai rokok.  TEMPO/Muhammad Hidayat
Pedagang tembakau linting menata dagangannya di Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022. Penjualan tembakau linting saat ini banyak diminati masyarakat dari berbagai kalangan, yang disebabkan oleh adanya wacana kenaikan harga cukai rokok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Pemerintah pusat memberi sinyal bakal menaikkan harga cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023 mendatang. Sinyal itu dapat dilihat dari target pendapatan cukai pada 2023 mendatang sebesar sebesar Rp 245,45 triliun.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pidatonya tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) dan nota keuangan di sidang tahunan MPR RI 16 Agustus lalu menyebut jika target pendapatan negara dari cukai sebesar Rp 245,45 triliun itu naik 11,6 persen dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, mengatakan sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan cukai sebagian besar berasal dari cukai hasil tembakau.

“Hal ini akan membahayakan IHT khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya,” kata Sudarto saat konferensi pers di Depok, Kamis 25 Agustus 2022.

Sudarto khawatir apabila CHT mengalami kenaikan dan melonjak tajam akan turut berdampak pada ratusan ribu pekerja industri rokok dan petani tembakau. “Pertama, dimungkinkan turunnya kesejahteraan berikutnya kehilangan pekerjaan,” kata Sudarto.

Ia menuturkan sejauh ini pihaknya belum melihat kesiapan pemerintah dalam proses transisi kenaikan harga tersebut. “Misalnya saja pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sesuai Permenkeu yang dikeluarkan, apakah itu sudah mengenai sasaran, masih jauh dari kondisi tesrebut,” kata Sudarto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belum lagi soal peredaran rokok ilegal, kata Sudarto, yang juga turut mempengaruhi industri rokok resmi dan pendapatan terhadap negara. “Sejauh mana keberhasilan pemerintah melakukan pemberantasan rokok ilegal, karena itu nilainya bukan sedikit,” kata Sudarto.

Untuk itu, lanjut Sudarto, pihaknya meminta pemerintah harus hati-hati dan teliti dalam menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2023 mendatang.

“Kami meminta agar benar-benar diperhatikan dengan sepenuhnya atas dampak yang akan dan dapat terjadi kepada industri, khususnya terhadap terjaganya kesejahteraan pekerja, sampai kepada kepastian kelangsungan pekerjaan bagi pekerja,” kata Sudarto.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Efek Maraknya Rokok Murah pada Anak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

5 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

18 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

24 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

26 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

36 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

40 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

47 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

47 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

51 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

21 Februari 2024

Massa menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Selain itu mereka juga menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.