TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah mengumumkan kenaikan tarif ojek online atau ojol. Pengemudi ojol Suherman menanyakan janji pemerintah mengenai pemberlakuannya.
Ia mengutarakan, setelah harga BBM naik, kenaikan tarif ojol ini belum juga diberlakukan hingga sampai saat ini. Ia beranggapan pemerintah tidak memihak terhadap rakyat.
"Padahal sebelum harga BBM naik, pemerintah melalui Kemenhub menjanjikan tarif ojol naik. Berarti dalam hal ini pemerintah tidak prorakyat," ungkap Suherman, Rabu, 7 September 2022
Ia pun menyatakan kenaikan harga BBM sangat berpengaruh terharap pendapatannya, yang tidak menentu. Apalagi, kata dia, jumlah pelanggan ojol menurun drastis.
"Harga BBM naik, dampaknya sangat terasa sekali. Contohnya saya yang biasanya kalau narik isi pertalite Rp 20.000, sekarang sehari mencapai Rp 31.000," katanya.
Sebelumnya, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menjelaskan hingga Rabu kemarin, pukul 16.48 WIB, pihaknya belum menerima salinan Keputusan Menteri Perhubungan yang baru perihal penyesuaian tarif ojek online yang baru diumumkan. Pemerintah menyatakan tarif ojek online baru setelah kenaikan harga BBM akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022.
Baca juga: Tarif Ojek Online Resmi Naik per 10 September, Begini Penjelasan Kemenhub
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.