Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribuan Driver Ojol Bakal Demo di Istana Merdeka Besok, Tolak Harga BBM Naik

image-gnews
Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Grabbike, Igun Wicaksono, menyatakan para driver ojol (ojek online) akan menggelar unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM besok.

“Betul, Kami pengemudi ojek online akan melaksanakan aksi massa ke Istana Merdeka” ucap Igun dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 September 2022.

Ia mengungkapkan rencana aksi para pengemudi ojol ini sudah diberitahukan secara resmi ke Polda Metro Jaya.

Igun memperkirakan demonstrasi menolak harga BBM naik akan diikuti oleh seribu hingga 5 ribu massa. “Untuk Jakarta akan dihadiri oleh ojol Jabodetabek, Sumatera, Jawa dan Bali serta perwakilan Kalimantan dan Sulawesi” Katanya.

Ia menjelaskan pihaknya akan menyuarakan tiga tuntutan pada pemerintah dalam aksi besok, yaitu mendesak negara untuk melegalkan ojek online dengan mengaturnya di dalam undang-undang, penentuan tarif ojol menjadi kewenangan pemerintah daerah/provinsi, dan mendesak biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen.

Asosiasi Driver Online Sebut Besaran Kenaikan Tarif Tak Selaras dengan Harga BBM

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafaril, menilai kenaikan tarif ojek online atau ojol tidak selaras dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sebab jumlah tarif kenaikan hampir tak signifikan, yaitu rata-rata sebesar 7,5 persen.  "Padahal kenaikan harga BBM pertalite sebesar 30 persen," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 September 2022. 

Ia mengatakan belum mendapat penjelasan tentang biaya aplikasi yang dikenakan kepada pengguna lewat setiap pesanan. Sehingga ia belum yakin apakah biaya tersebut akan dihilangkan atau akan masih tetap ada. Namun, pemerintah telah menetapkan biaya tidak langsung paling besar sebanyak 15 persen. 

Taha mengungkapkan jika tarif lebih besar akan membuat pengguna berpindah ke angkutan reguler kurang tepat. Karena, menurutnya, ojol tentu memiliki klasifikasi yang berbeda dengan angkutan umum reguler lainnya. 

"Tetapi bagaimana pun rasanya kita harus apresiasi keputusan pemerintah melakukan kenaikan ini, walaupun kurang sesuai dengan harapan kami," ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan kenaikan tarif dilakukan sebagai penyesuaian terhadap harga bahan bakar minyak (BBM). "Perlu ada penyesuaian tarif (angkutan),” ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022.

Kenaikan biaya jasa ojol itu telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019. Hendro menjelaskan komponen biaya jasa ojek online meliputi biaya pengemudi yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.

Adapun tarif ojol naik secara resmi pada Sabtu, 10 September 2022. Kenaikan tarif dilakukan berdasarkan sistem zonasi, yang dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen). 

Sedangkan Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp2.800 (naik 6 persen).

Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp2.100 menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen).

ALIYYU MEDYATI

Baca juga: Imbas BBM Naik, Modal Bensin Ojek Online Perkilometer Meningkat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui Syarat dan Cara Daftar Maxim Driver yang Mudah

2 hari lalu

Berikut ini cara daftar Maxim motor dan mobil. Foto: id.taximaxim.com
Ketahui Syarat dan Cara Daftar Maxim Driver yang Mudah

Profesi ojek online kini banyak peminatnya. Salah satunya adalah driver maxim. Berikut syarat dan cara daftar driver maxim dengan mudah.


Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Nomor DC Tidak Terdaftar di Sistem

11 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Nomor DC Tidak Terdaftar di Sistem

Penyedia Pinjol, AdaKami, berkomitmen terus mencari data dan informasi tambahan yang akurat guna melacak kejadian nasabahnya diduga bunuh diri.


Kabel Semrawut di Jakarta Kembali Sebabkan Kecelakaan, Kini Korban Ojol dan Anaknya

19 hari lalu

Kabel semrawut di sisi selatan Jalan Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat, yang menyebabkan kecelakaan pada Selasa, 12 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Foto: ANTARA/Risky Syukur
Kabel Semrawut di Jakarta Kembali Sebabkan Kecelakaan, Kini Korban Ojol dan Anaknya

Kabel semrawut di Kembangan tersangkut mobil lalu putus dan mengenai pengendara motor hingga membuatnya kecelakaan


Gojek Buka Suara Soal Aplikasinya yang Error: Saat Ini Pelanggan Dapat Kembali Memesan Layanan

19 hari lalu

Sejumlah mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Gojek Buka Suara Soal Aplikasinya yang Error: Saat Ini Pelanggan Dapat Kembali Memesan Layanan

Gojek buka suara soal aplikasinya yang sempat error pada Selasa pagi, 12 September 2023. Apa penjelasan operator ojek online tersebut?


Ramai Paket Shopee Dibajak, Begini Cara Melacak Jejak Pengiriman Barang

24 hari lalu

Logo Shopee. shopee.co.id
Ramai Paket Shopee Dibajak, Begini Cara Melacak Jejak Pengiriman Barang

Berikut cara tracking pengiriman barang Shopee untuk mengantisipasi pembajakan paket yang merupakan modus kejahatan terbaru.


50 Tahun Puan Maharani, Begini Perjalanan Karier Politik Anak Megawati

24 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat melihat langsung pameran patung KAWS yang tengah digelar di Candi Prambanan pada Minggu (27/8/2023) sore. Foto: Ist/nr
50 Tahun Puan Maharani, Begini Perjalanan Karier Politik Anak Megawati

Ketua DPR RI Puan Maharani berulang tahun ke-50, pada 6 September kemarin. Tahun lalu, ulang tahunnya jadi masalah karena dilaporkan ke MKD.


Ojol yang Keroyok Tim YouTuber Laurend Hutagalung di Tebet Diduga Emosi Sesaat

29 hari lalu

Cuplikan Konten penghadangan motor melawan arah lalu lintas di Tebet. YouTube/Laurend Hutagalung Tv
Ojol yang Keroyok Tim YouTuber Laurend Hutagalung di Tebet Diduga Emosi Sesaat

YouTuber Laurend Hutagalung dan timnya yang sedang membuat konten mengadang pengendara motor lawan arah di Tebet dikeroyok


Ojol Terduga Pengeroyok Tim YouTuber Laurend Hutagalung di Tebet Ditangkap

29 hari lalu

Cuplikan Konten penghadangan motor melawan arah lalu lintas di Tebet. YouTube/Laurend Hutagalung Tv
Ojol Terduga Pengeroyok Tim YouTuber Laurend Hutagalung di Tebet Ditangkap

Kasus berawal saat YouTuber Laurend Hutagalung dan timnya membuat konten mengadang pengendara yang lawan arah di tebet


Tilang Emisi, Cerita Pengendara Motor Datang Sukarela Berujung Ambyar

30 hari lalu

Andi, warga yang sepeda motornya dinyatakan tidak lulus uji emisi di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jumat, 1 Agustus 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Tilang Emisi, Cerita Pengendara Motor Datang Sukarela Berujung Ambyar

Tilang emisi kendaraan bermotor bertebaran pada hari pertama razia emisi kendaraan bermotor di Jakarta hari ini. Tergoda uji emisi gratis.


Kata Pengemudi Ojol soal Ide Pemerintah Batasi Jam Kerja Maksimal 10 Jam per Hari

30 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. TEMPO/Subekti.
Kata Pengemudi Ojol soal Ide Pemerintah Batasi Jam Kerja Maksimal 10 Jam per Hari

Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan jam kerja pengemudi ojek online (ojol) dibatasi 10 jam per hari