Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penodongan Pengendara Mobil Pakai Air Soft Gun

image-gnews
Ilustrasi penodongan atau pemerasan.  teleclubitalia.it
Ilustrasi penodongan atau pemerasan. teleclubitalia.it
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penodongan  dengan menggunakan air soft gun. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Agustus 2022 sekitar pukul 10.30 di Jalan Raya Pasar minggu, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan ada dua tersangka dalam kasus penodongan dan perampokan ini. Mereka ialah AS, 53 tahun, yang berperan sebagai eksekutor. Kemudian ES, 49 tahun, yang berperan sebagai joki.  Keduanya ditangkap di Tangerang, Banten.

“Mereka merupakan komplotan, yang artinya saling mengenal dan bekerja sama,” ujar Endra Zulpan, Kamis, 8 September 2022.

Dalam kejadan ini, penyidik berhasil menyita barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api jenis air shot gun Makrov warna hitam, sepasang sepatu warna hitam, satu topi warna hitam, satu celana jeans, satu baju warna hijau, dompet, beberapa handphone, dan satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi B 2771 SOE.

“Mereka mendapatkan kejahatan berupa satu tas warna hitam. Dalam tas ini ada uang sejumlah Rp 299.600.000. Jadi hampir 300 juta,” kata Zulpan.

Modusnya, para tersangka berkeliling menggunakan mobil rental untuk mencari sasaran di jalan raya. Ketika menemukan target, para tersanga memepet korban. Tersangka kemudian mengatakan korban telah menabrak mereka.

Para tersangka meminta ganti rugi kepada korban dan apabila melihat ada peluang untuk mengambil tindakan lebih jauh lagi, mereka akan menodongkan senjata air soft gun. Kemudian, mereka mengambil barang milik korban dan melarikan diri.

Adapun dalam kejadian 29 Agustus lalu, kata Zulpan, korbannya adalah sales yang sedang menuju kantor di Kalideres.

“Akibat pemepetan yang di mana pelaku ini merasa sebagai korban dalam kecelakaan atau serempetan itu, dan meminta ganti rugi. Ketika dibuka kaca jendela dan terjadi pembicaraan, mereka melihat tas yang mereka duga berisi barang penting dan dibawa kabur,” kata Zulpan.

Dalam kasus dua tersangka penodongan ini, ada 19 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun, baru tertangkap di TKP yang ke-20 ini.

Akibat perbuatannya, para tersangka penodongan ini dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. “Tidak ada toleransi apalagi penangguhan. Kami akan mengungkap tuntas, bahkan 10 TKP yang mereka ungkapkan itu,” kata Zulpan. “Sepanjang belum kadaluarsa pidananya, ini akan kami kembangkan terus.”

Baca juga: Polisi Investigasi Keributan dan Penodongan Pistol di Kafe Kawasan Senopati

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

21 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

22 jam lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.


Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

1 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

Rusia menuduh tentara AS terlibat pencurian dengan mengambil uang kekasihnya.


Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

4 hari lalu

Pelaku pencurian ratusan celana dalam wanita dihadirkan saat pers rilis di Polsek Banyumanik Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya
Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos


IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

4 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.