Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Kantongi 2 Alat Bukti KDRT di Kasus Lesti Kejora, Rizky Billar Tersangka?

image-gnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan serta pencurian, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 22 Juli 2022. Pelaku berinisial AM (19), AAD (19) BPG (18) ditangkap terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu,16 Juli lalu di Ciracas Jakarta Timur dan membuang jenazah korban di sekitar sungai Cikeas kota bekasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan serta pencurian, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 22 Juli 2022. Pelaku berinisial AM (19), AAD (19) BPG (18) ditangkap terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu,16 Juli lalu di Ciracas Jakarta Timur dan membuang jenazah korban di sekitar sungai Cikeas kota bekasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka tindak Kekerasa Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

“Ya mungkin saja (penyidik langsung gelar pekara dan menaikan status sebagai tersangka) karena ancaman hukumannya (Rizky Billar) lima tahun. Dikhawatirkan, misalnya menghilangkan barang bukti, kemudian mengulangi perbuatannya,” kata Kombes Zulpan kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober 2022.

Sebab. Kata Zulpan, penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan suami Lesty Kejora itu sebagai tersangka KDRT.

Menurutnya, dalam Pasal 184 KUHP disebutkan bahwa alat bukti yang sah di antaranya visum dan keterangan saksi. “Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya,” ujarnya.

Namun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya itu enggan mendahului penyidik Polres Metro Jaksel. Dia hanya menyampaikan bahwa KDRT yang dilakukan Rizky Billar berimbas pada kondisi psikologis Lesti Kejora.

“Ini sekarang sehabis kejadian ini, Lesti ini takut, trauma, dan tidak mau pulang ke rumahnya di Gaharu. Dia sekarang ada dalam pengawasan keluarga,” kata Zulpan.

Sebelumnya, Lesti Kejora membuat laporan terhadap Billar di SPKT Polres Metro Jaksel pada Rabu malam, 27 September 2022. Dalam laporannya, Lesti mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut laporan tersebut, penyebab KDRT yang dialami Lesti, yaitu karena Billar emosi setelah ketahuan selingkuh.

Lesti Kejora pun meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun, Billar menolak permintaan sang istri dan melakukan kekerasan.

Akibat kekerasan tersebut, Lesti mengalami pergeseran pada bagian tulang leher akibat dibanting oleh Billar. Selain itu, ada beberapa luka lebam yang tampak di wajah.

Atas perbuatannya, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun bui dan denda Rp 15 juta.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: Lesti Kejora Alami Luka Memar dan Lebam, Diduga Akibat KDRT oleh Rizky Billar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

6 jam lalu

Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

Kuasa hukum siswa Madrasah Aliyah itu akan mengajukan surat permohonan pendampingan ke berbagai lembaga untuk mengawasi proses pengusutan kasus.


Kasus Penganiayaan Siswa MA di Tebet Berujung Koma, Polisi Disebut Belum Tangani Laporan

7 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kasus Penganiayaan Siswa MA di Tebet Berujung Koma, Polisi Disebut Belum Tangani Laporan

Pengacara tetap berharap Polres Metro Jakarta Selatan mengusut laporan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan AAP koma hingga sekarang.


Polisi Sebut Siswa MA As-Syafi'iyyah Tebet Bukan Korban Penganiayaan, tapi Berkelahi Masalah Asmara

8 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Polisi Sebut Siswa MA As-Syafi'iyyah Tebet Bukan Korban Penganiayaan, tapi Berkelahi Masalah Asmara

Siswa MA di Jakarta Selatan mengalami luka parah hingga koma, diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya. Begini penjelasan polisi.


Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Tetapkan Tersangka

8 jam lalu

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin, 3 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Tunggu Hasil Visum untuk Tetapkan Tersangka

Visum tambahan terhadap LM adalah permintaan dari penyidik untuk mendapatkan barang bukti mengungkap kasus asusila yang dilaporkan Nikita Mirzani.


Polisi Sebut 3 Hasil Visum Anak Nikita Mirzani Akan Dibuka di Persidangan

10 jam lalu

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin, 3 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Sebut 3 Hasil Visum Anak Nikita Mirzani Akan Dibuka di Persidangan

Kepolisian melakukan tiga kali visum terhadap anak Nikita Mirzani dalam kasus dugaan asusila dengan terlapor Vadel Badjideh.


PDIP Masih Pertahankan Imam Wahyudi Jadi Anggota DPRD Babel Meski Jadi Tersangka KDRT

17 jam lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
PDIP Masih Pertahankan Imam Wahyudi Jadi Anggota DPRD Babel Meski Jadi Tersangka KDRT

PDIP menunggu putusan pengadilan untuk memutuskan status Imam Wahyudi sebagai anggota DPRD Bangka Belitung meski kini tersangka KDRT.


Kuasa Hukum Nikita Mirzani Siapkan Berkas Permohonan Perlindungan LPSK untuk LM

3 hari lalu

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid saat menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Siapkan Berkas Permohonan Perlindungan LPSK untuk LM

Pihak Nikita Mirzani tengah menyiapkan berkas untuk melanjutkan permohonan perlindungan LPSK terhadap LM, 17 tahun.


5 Negara Ini Memiliki Tingkat KDRT Terendah, Bagaimana di Indonesia?

5 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
5 Negara Ini Memiliki Tingkat KDRT Terendah, Bagaimana di Indonesia?

Beberapa negara di dunia berhasil menjaga tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang rendah, negara apa saja?


UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

5 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?


Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

6 hari lalu

Vadel Badjideh. Foto: Instagram.
Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

Vadel Badjideh yakin tak bersalah dalam dugaan asusila dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani.