TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka tindak Kekerasa Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
“Ya mungkin saja (penyidik langsung gelar pekara dan menaikan status sebagai tersangka) karena ancaman hukumannya (Rizky Billar) lima tahun. Dikhawatirkan, misalnya menghilangkan barang bukti, kemudian mengulangi perbuatannya,” kata Kombes Zulpan kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober 2022.
Sebab. Kata Zulpan, penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan suami Lesty Kejora itu sebagai tersangka KDRT.
Menurutnya, dalam Pasal 184 KUHP disebutkan bahwa alat bukti yang sah di antaranya visum dan keterangan saksi. “Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya,” ujarnya.
Namun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya itu enggan mendahului penyidik Polres Metro Jaksel. Dia hanya menyampaikan bahwa KDRT yang dilakukan Rizky Billar berimbas pada kondisi psikologis Lesti Kejora.
“Ini sekarang sehabis kejadian ini, Lesti ini takut, trauma, dan tidak mau pulang ke rumahnya di Gaharu. Dia sekarang ada dalam pengawasan keluarga,” kata Zulpan.
Sebelumnya, Lesti Kejora membuat laporan terhadap Billar di SPKT Polres Metro Jaksel pada Rabu malam, 27 September 2022. Dalam laporannya, Lesti mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar.
Menurut laporan tersebut, penyebab KDRT yang dialami Lesti, yaitu karena Billar emosi setelah ketahuan selingkuh.
Lesti Kejora pun meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun, Billar menolak permintaan sang istri dan melakukan kekerasan.
Akibat kekerasan tersebut, Lesti mengalami pergeseran pada bagian tulang leher akibat dibanting oleh Billar. Selain itu, ada beberapa luka lebam yang tampak di wajah.
Atas perbuatannya, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun bui dan denda Rp 15 juta.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Lesti Kejora Alami Luka Memar dan Lebam, Diduga Akibat KDRT oleh Rizky Billar