TEMPO.CO, Jakarta - Lestiani alias Lesti Kejora mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan oleh suaminya Muhammad Rizky alias Rizky Billar. Lesti membuat perjanjian tertulis.
"Anak saya karena mau bagaimanapun suami saya bapak dari anak saya. Beliau juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga khususnya kepada orang tua saya, pada bapak saya. Insyaallah keluarga saya, bapak, dan ibu saya, sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dia berharap Rizky Billar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Bahkan ketentuan itu sudah dituangkan dalam perjanjian tertulis yang disaksikan oleh pengacara dan orang tua Lesti.
"Beliau sangat berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi, bahkan sudah dituangkan di perjanjian dan beliau pun memohon kepada orang tua saya untuk meminta maaf. Orang tua saya pun insyaallah alhamdulillah memaafkan," katanya.
Namun Lesti tidak menyampaikan kekhawatiran perasaannya takut akan trauma. Mengingat saat dirawat dan dijauhkan dari Rizky Billar, dia sempat mengaku trauma kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat ini proses administrasi perdamaian masih diurus. Kemungkinan nanti sore akan ada keputusan final menyusul pencabutan laporan.
Endang Mulyana sebagai ayah Lesti juga telah memaafkan perbuatan Rizky Billar. Dia mengatakan suami dari anaknya itu langsung merangkul ketika bertemu di kantor polisi.
"Alhamdulillah pas saya nyampe dia langsung merangkul saya dan meminta maaf. Saya sebagai manusia biasa dan salah apapun selalu minta maaf," tuturnya pada waktu yang sama.
Kemarin, Rizky Billar resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik. Namun saat pengumuman itu, Lesti Kejora datang ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan melalui pintu belakang.
Aturan yang menjerat Rizky saat ini adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang adalah lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Perlu Gelar Perkara untuk Dilanjutkan atau Tidak