TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya belum bisa memastikan kebenaran pesan berantai yang mengatasnamakan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan isi pesan itu memuat bantahan jenderal bintang dua tersebut terlibat peredaran narkoba dari Sumatera Barat.
"Saya tidak bisa menyampaikan kebenaran itu dari beliau yang mengirimkan atau tidak. Karena beliau sekarang dalam posisi penempatan khusus di Mabes Polri," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Oktober 2022.
Diduga Teddy menyebarkan pesan bantahan bahwa dirinya hanya bekerja dalam upaya menangkap bandar narkoba bernama Linda Pujiastuti. Namun, kata Zulpan, penyidik bekerja sesuai dengan kebenaran yang didapatkan sebagai bukti.
"Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum. Kemudian menggunakan fakta fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan sehingga penyidik berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," tuturnya.
Baca juga: Henry Yosodiningrat: Teddy Minahasa Bersumpah Demi Allah Bukan Pemakai Narkoba
Semua bukti yang dikumpulkan penyidik bisa diuji di meja hijau. Penetapan Teddy sebagai tersangka pun sudah melalui proses yang panjang.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya punya 2 alat bukti senelum tetapkan Teddy Minahasa tersangka...