Polda Metro Jaya Sebut Punya 2 Alat Bukti
Pengadilan pun bisa langsung menguji jika sudah pada waktunya. "Penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya, Teddy ditetapkan tersangka atas dugaan pengendalian narkoba dari Sumatera Barat. Eks Kapolda Sumatera Barat itu meminta eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan lima kilogram barang bukti berupa sabu yang diganti dengan tawas melalui anak buah Dody.
Kala itu Polres Bukittinggi menyita 41,4 kilogram sabu senilai Rp 64,2 miliar pada akhir Mei 2022. Semua barang bukti akan dimusnahkan, namun ada lima kilogram sabu diganti dengan tawas.
Nama Teddy terdeteksi setelah ada penggerebekan pada 10 Oktober 2022 di wilayah Jakarta. Beberapa polisi dan bandar bernama Linda Pujiastuti ditengarai terlibat dalam transaksi sabu. Sebagian sabu itu diedarkan di Kampung Bahari.
Teddy Minahasa dan para tersangka bisnis narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Pengusutan Kasus Narkoba yang Bermuara ke Teddy Minahasa