Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dody Prawiranegara Cs Resmi Ajukan Diri jadi Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa

image-gnews
Eks Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara terseret dalam kasus yang menjerat Teddy Minahasa.
Eks Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara terseret dalam kasus yang menjerat Teddy Minahasa.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adriel Viari Purba mengatakan dua kliennya yang lain, yaitu Samsul Maarif alias Arif dan Linda Pujiastuti juga menempuh langkah yang sama.

"Kami sudah ungkapkan segala-galanya dan kami berharap besar sebagai kuasa hukum untuk klien kami diterima menjadi justice collaborator," ujar pengacara itu di Kantor LPSK, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.

Saat datang tadi, mereka menemui langsung Ketua dan Wakil Ketua LPSK. Kronologi cerita disampaikan beserta dokumen pendukung untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator.

"Tadi dalam rangka konsultasi sekaligus audiensi, kami sudah sampaikan juga bagaimana kronologis lengkap dari awal Pak TM memerintah klien kami sampai kepada penjualannya," tutur Adriel.

Dia berharap pengajuan diri tersebut bisa dikabulkan segera untuk keamanan. Walaupun berbagai berkas perlu ditelaah sebelum LPSK menentukan status justice collaborator pada tiga orang tersangka tersebut.

"Kami berharap agar segera karena melihat ada potensi-potensi kemungkinan intervensi atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Karena beliau ini jenderal, gak sembarangan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Arif merupakan anak buah Dody dan Linda adalah teman dari Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Dua orang itu diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Adriel membantah bahwa Dody berniat menukarkan sabu. Kliennya itu melakukan hanya menjalankan perintah pimpinan dan sebagai loyalitas.

"Maka dari itu dia melaksanakan perintahnya meskipun dia tidak punya niat. Saya tekankan dia tidak punya niat, dia tidak punya mens rea, makanya meminta Arif," ujarnya di Polda Metro Jaya, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adriel juga menyampaikan, sebenarnya Arif tidak berani melakukan itu mengingat ada anak dan istri. Tetapi akhirnya tetap dilaksanakan atas perintah pimpinannya. "Saya tidak berani bang, saya punya anak istri, kalau ini masalah gimana?" katanya menirukan ucapan Arif.

Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa ditengarai memerintah Dody untuk menukarkan barang bukti sabu lima kilogram dengan sabu dari 41,4 kilogram yang disita. Padahal barang yang disita pada Mei 2022 lalu itu semestinya segera dimusnahkan.

Kemudian Dody diduga mengikuti perintah Teddy untuk menurkarkan barang tersebut. Namun eks Kapolres Bukittinggi itu memerintahkan anak buahnya, Samsul Maarif, untuk menukar barang bukti dengan tawas.

Lalu lima kilogram sabu itu dijual kembali melalui Linda Pujiastuti. Sasaran penjualan adalah di wilayah Jakarta, salah satunya Kampung Bahari.

Nama Teddy Minahasa terdeteksi setelah penggerebekan pengguna dan penjual Sabu. Keterangan dari Dody dan Linda merujuk ke nama jenderal bintang dua itu sebagai terduga pengendali sabu dari Bukittinggi, Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Siapa AKBP Dody Prawiranegara?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi meninjau Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi, Rabu, 28 Agustus 2024. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

Polres Metro Bekasi: Barang bukti empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 4.223 gram.


KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

1 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

KPAI meminta hasil autopsi pertama jasad Afif Maulana digunakan sebagai acuan.


BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

3 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (kedua kanan), Kepala BPOM RI Taruna Ikrar (ketiga kanan), dan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, kanan memeriksa barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika di Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu, 2 Oktober 2024. Petugas BNN menangkap 10 orang tersangka beserta barang bukti narkotika golongan 1 jenis PCC sebanyak 971.000 butir senilai Rp145 miliar, enam unit mesin produksi narkotika, dan bahan baku pembuatan narkotika. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

Kepala BNN menyebut nama seorang perempuan yang merupakan dari sindikat narkoba internasional yang beroperasi di luar negeri.


Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

6 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

Polres Jakarta Barat menyatakan Andrew Andika dan kelima rekannya akan menjalani rehabilitasi karena kecanduan sabu.


Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

Polres Metro Jakarta Barat menceritakan kronologi penangkapan artis Andrew Andika yang ketahuan mengonsumsi sabu.


Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

6 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

Andrew Andika dan kelima pengguna narkoba lainnya tidak akan diproses penjara, tetapi akan menjalani rehabilitasi.


Polisi Menyatakan Hasil Tes Urine Andrew Andika Positif Amfetamin dan Metamfetamin

7 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polisi Menyatakan Hasil Tes Urine Andrew Andika Positif Amfetamin dan Metamfetamin

Andrew Andika dan lima temannya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah di Bogor dan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.


Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

9 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

Tengku Dewi Putri, istri Andrew Andika memberi tanggapan perihal penangkapan suaminya, Andrew Andika.


LPSK akan Buka Kantor di Jawa Timur, Ini Alasannya

9 hari lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024, terkait update perlidungan saksi di kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) delapan tahun silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LPSK akan Buka Kantor di Jawa Timur, Ini Alasannya

Saat ini LPSK memiliki tiga kantor perwakilan di seluruh Indonesia.


LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

9 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengingatkan agar tidak ada yang melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.