Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkaca Kasus Berdendang Bergoyang, Bagaimana Membuat dan Mematuhi Izin Keramaian?

image-gnews
Reality Club tampil di acara Berdendang Bergoyang Festival atau BBFest di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. TEMPO/Nadia Raichan Fitrianur
Reality Club tampil di acara Berdendang Bergoyang Festival atau BBFest di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. TEMPO/Nadia Raichan Fitrianur
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Festival musik bertajuk Berdendang Bergoyang diberhentikan oleh Kepolisian pada Sabtu 29 Oktober 2022. Panitia acara Berdendang Bergoyang Festival dianggap tidak mengindahkan peringatan polisi perihal pembatasan penonton.

Alasan pemberhentian disebutkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin. Menurutnya, acara ini telah melebihi kapasitas di lokasi acara sejak hari pertama. Ia pun lanjut mengatakan bahwa di hari pertama yang datang mencapai di angka 20.000 penonton lebih.

Ia menuturkan bahwa memang sebelumnya panitia mengajukan izin keramaian. Mereka menawarkan izin untuk tiga ribu penonton kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta serta Satgas Covid-19, jumlah penonton yang dicantumkan sebanyak lima ribu.

Surat izin yang sudah dibuat sudah tentu perlu ditaati sesuai perjanjian panitia dengan pihak keamanan. Selain itu, surat ini juga dibutuhkan untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif bagi semua pihak penyelenggara acara.

Ada dua jenis izin keramaian pada umumnya, selain izin keramaian menggunakan kembang api dan penyampaian pendapat. Aturan ini tertuang dalam Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Pertama izin keramaian berskala kecil atau hanya boleh mendatangkan massa 300 hingga 500 orang.

Lalu ada izin keramaian berskala besar atau boleh mendatangkan massa lebih dari 1000 orang. Melihat jumlah yang disepakati, surat izin yang termasuk dalam acara sekelas Berdendang Bergoyang termasuk dalam kategori skala besar.

Selain itu, terdapat persyaratan pada isi Juklap Kapolri dalam mekanisme penerbitan izin keramaian. Isinya ditujukan kepada izin mengadakan acara untuk kegiatan pentas musik band atau dangdut, wayang kulit, ketoprak, dan pertunjukan lainnya.

Baca: 3 Hari Panitia Berdendang Bergoyang Festival Diperiksa ,Polisi Belum Sebut Pasal Pelanggaran

Izin Keramaian

  1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)
  • Surat keterangan dari kelurahan
  • Setempat Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak satu lembar
  • Foto kopi Kartu Keluarga atau KK orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak satu lembar
  1. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1.000 orang (Besar)
  • Surat Permohonan Izin Keramaian
  • Proposal kegiatan Identitas penyelenggara/Penanggung Jawab
  • Izin Tempat berlangsungnya kegiatan
  • Surat keterangan dari kelurahan Setempat Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak satu lembar
  • Foto kopi Kartu Keluarga atau KK pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak satu lembar Izin

Izin Keramaian Dengan Kembang Api

Dasar dari izin ini tertuang dalam KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum. Lalu petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI. Terakhir petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun persyaratan pengajuan izin sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api, yang mencakup:
  • Jenis acara
  • Jumlah dan jenis kembang api
  • Waktu/durasi penyalaan kembang api
  • Identitas penyala kembang api
  • Identitas penanggung jawab kegiatan
  • Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
  • Rekomendasi dari Polsek setempat
  1. Surat izin impor yang mencantumkan asal-usul kembang api, dan telah didatangkan untuk kegiatan tersebut.

Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Yang terakhir ialah izin penyampaian pendapat di muka umum. Izin ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kategori yang termasuk dalam izin ini seperti unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Adapun ketentuan yang harus diperhatikan sebagai berikut:

  • Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  • Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
  • Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
    1. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    2. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
    3. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi atau lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
    4. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    5. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
    6. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
  • Beberapa sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:
    1. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
    2. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
    3. Perundang-undangan yang berlaku.
    4. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan
    5. Perundang-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
    6. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum
    7. Dapat dipidana penjara paling lama satu tahun.

Sedangkan, persyaratan untuk izin keramaian ini sebagai berikut:

  1. Maksud dan tujuan
  2. Lokasi dan route
  3. Waktu dan lama Pelaksanaan
  4. Bentuk pelaksanaan
  5. Penanggung jawab atau kordinasi lapangan
  6. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  7. Alat peraga yang digunakan
  8. Jumlah peserta

Demikian beberapa jenis izin beserta ketentuan dan persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum menyelenggarakan acara. Maka dari itu, tetap perhatikan aturan agar tak terkena sanksi dari kepolisian.

FATHUR RACHMAN 

Baca juga: Polisi Cabut Izin berdendang Bergoyang Festival, Panitia Dianggap Abai Peringatan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI I Nyoman Cantiasa turut hadir dalam acara Dharma Santi Nasional di di Balai Komando Kopasus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: Istimewa
Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

2 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

5 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

6 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

7 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

9 hari lalu

Anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto lakukan aksi terpuji dengan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta milik pemudik yang tertinggal di rest area. Foto: Humas Polri
Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

10 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

11 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong


Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

12 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

Identifikasi jenazah kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek melalui cara post mortem dan ante mortem, apakah itu?


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

14 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?