TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Pusat Deny Ramdany mengatakan seluruh aduan warganya ke posko pengaduan di Pendopo Balai Kota DKI telah ditindaklanjuti.
"Langsung kami tindak lanjut hari itu juga sesuai tugas pokok dan fungsi," kata Deny melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2022.
Hari pertama posko pengaduan warga di pendopo Balai Kota, Pemkot Jakpus menerima 23 laporan di meja pelayanan.
"Pemkot Jakarta Pusat menindaklanjuti 18 dari 23 aduan yang datang pada hari pertama posko dibuka. Sisanya, lima aduan warga Jakarta Pusat diselesaikan di tingkat Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Aduan yang disampaikan warga Jakpus di posko pengaduan Pendopo Balai Kota bervariasi, di antaranya kendala yang dihadapi masyarakat saat mengurus dokumen kependudukan seperti akte kematian.
Pengaduan ini telah ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Sudin Dukcapil Jakarta Pusat.
"Alhamdulilah, setelah dipandu petugas, warga sudah menerima dokumen Akta Kematian dan berbagai aduan lainnya, kami berupaya bisa diselesaikan pada hari itu juga," ujarnya.
Selain membuat aduan, sebagian warga Jakarta Pusat datang ke pendopo Balai Kota untuk meminta masukan atau arahan. "Selama kami bisa memandu sesuai aturan, kenapa tidak? Prinsipnya warga datang untuk mendapatkan layanan prima dari jajaran Pemkot Jakarta Pusat," ujarnya.
Pemkot Jakpus juga telah mengaktifkan posko pengaduan di kantor Wali Kota, kecamatan, dan kelurahan se-Jakarta Pusat. "Jadi, selain menerima pengaduan warga di Balai Kota, kantor wali kota, kecamatan dan kelurahan se-Jakarta Pusat juga menyediakan layanan serupa bagi warga," ucapnya.
Baca juga: Hingga Pekan Kedua, Posko Pengaduan Balai Kota DKI Terima 223 Laporan Warga