Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Pakai Drone Awasi Orang Buang Sampah Sembarangan, Sanksi Denda Rp 500 Ribu

image-gnews
Pemprov DKI menerbangkan drone atau pesawat nirawak untuk memantau pelanggaran kebersihan saat car free day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 6 November 2022. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Pemprov DKI menerbangkan drone atau pesawat nirawak untuk memantau pelanggaran kebersihan saat car free day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 6 November 2022. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, drone akan diterbangkan di lokasi yang warganya masih sering buang sampah sembarangan. Sebelumnya, Dinas LH DKI telah menerbangkan drone di area car gree day (CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).  

“Drone yang ada di HBKB kemarin adalah bagian dari rencana kami ke depannya. Jadi, kami sedang menginventarisir lokasi mana saja yang memang warganya masih sering melanggar,” kata Asep kepada wartawan di pinggir Kali Ciliwung, Mesjid Istiqlal, Kamis, 10 November 2022.

Untuk lebih efektif, dia, dinas LH akan melakukan penyisiran secara spontan menggunakan drone. “Sehingga kami bisa lebih efektif lagi dalam mengenakan sanksi kepada warga,” ujarnya.

Warga yang melanggar larangan membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi untuk orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan adalah denda maksimal Rp 500.000.

Orang yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda 

“Sejauh ini, memang kami baru menerapkan sanksi berupa teguran maupun sanksi denda. Kalau dalam Perda, itu sanksinya denda uang maksimal Rp 500 ribu dan itu kita sesuaikan juga dengan kondisi dari orang tersebut kalau mereka memang ketangkap OTT,” kata Asep.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal tersebut disampaikan Asep setelah menyusuri Kali Ciliwung menggunakan perahu karet. "Sepanjang sungai yang tadi saya susuri memang, walaupun sampahnya tidak banyak tapi tetap ada, terutama yang plastik itu masih banyak ternyata. Gedung-gedung di Jakarta ini buang limbahnya masih ke kali,” katanya.

Dengan apa yang ditemukannya, Asep menyatakan bahwa masalah limbah dan sampah yang dibuang ke kali akan menjadi perhatian. “Dan tadi sepanjang menyisir itu banyak banget. Ini yang ke depannya juga menjadi concern kami di mana memang pengelolaan limbah itu tidak boleh langsung dibuang ke kali,” ucapnya.

Dia mengatakan bahwa saat ini kondisi kali di Jakarta masih tercemar sedang dan tercemar berat. Dia berharap orang tidak lagi buang sampah sembarangan. "Semoga ke depannya warga baik gedung dan rumah tangga itu juga semakin peduli dengan sampah maupun limbah cair yang dihasilkan oleh masing-masing tempat,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu.

Baca juga: 11 Drone Terbang saat CFD di Bundaran HI, Awasi yang Buang Sampah Sembarangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

12 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.


Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.


KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 hari lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.


Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

3 hari lalu

Masa dari Enter Nusantara, Market Forces  dan Greenpeace Indonesia melakukan aksi di kawasan Car Free Day, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024. Pada aksinya masa menyerukan kepada bank-bank National dan International untuk berhenti mendukung pendanaan energi kotor  seperti batu bara dan beralih ke energi terbarukan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.


AS Akui Salah, Serangan Drone di Suriah Bukan Bunuh Pemimpin Al Qaeda Tapi Petani

5 hari lalu

Kelompok Jabhat al-Nusra beroperasi di Idlib, Suriah, dan terafiliasi dengan kelompok al-Qaeda. Keduanya disebut sebagai teroris oleh Rusia dan Amerika Serikat. Syriahr.com
AS Akui Salah, Serangan Drone di Suriah Bukan Bunuh Pemimpin Al Qaeda Tapi Petani

Amerika Serikat mengakui salah telah membunuh warga sipil saat menargetkan pemimpin Al Qaeda di Suriah dalam serangan drone.


Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

6 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.


Eks Diplomat Inggris: AS Panik Drone Rusia Hancurkan Tank Abrams Ukraina

11 hari lalu

Seorang tentara AS mengambil foto pengiriman tank Abrams M1A1 buatan AS pertama yang tiba di negara itu berdasarkan kesepakatan yang diselesaikan pada tahun 2022, di pelabuhan di Szczecin, Polandia, 28 Juni 2023. Cezary Aszkielowicz/ Agencja Wyborcza .pl melalui REUTERS
Eks Diplomat Inggris: AS Panik Drone Rusia Hancurkan Tank Abrams Ukraina

Percepatan bantuan militer senilai US$6 miliar ke Ukraina mencerminkan kepanikan yang dirasakan oleh pemerintahan Joe Biden dan Kongres AS


DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

12 hari lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.


Jumlah dan Jenis Senjata Iran yang Digunakan Saat Serang Israel

14 hari lalu

Peta serangan langsung Iran ke Israel pada 13 April 2024. X.com/@Iej
Jumlah dan Jenis Senjata Iran yang Digunakan Saat Serang Israel

Iran meluncurkan 320 hingga 350 senjata yang membawa bahan peledak seberat total 85 ton ke Israel pada Sabtu dinihari, 13 April 2024.