Terakhir kali, pihak LPSK sudah bertemu dengan Adriel untuk membahas proses pengajuan justice collaborator pada Sabtu, 5 November 2022. Pertemuan di Polres Metro Jakarta Selatan itu, kata Adriel, telah dikabarkan bahwa semua berkas telah lengkap.
Perkara ini menyeret eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Perwira tinggi Polri itu diduga meminta Dody menyisihkan lima kilogram sabu dari barang bukti sitaan seberat 41,4 kilogram dari Polres Bukittinggi.
Ketika barang bukti itu hendak dimusnahkan, Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi diduga memerintahkan anak buahnya bernama Arif untuk menukar sabu dengan tawas. Kemudian sabu tersebut diedarkan ke Jakarta, seperti di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Orang-orang yang ikut terlibat di antaranya Kapolsek Metro Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Ariel alias Abeng, Mei Siska, dan M. Nasir alias Daeng.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
Dody Prawiranegara Janji Bongkar Kasus Teddy Minahasa hingga Terang Benderang
Adriel menyebutkan permohonan perlindungan dan JC bagi Dody dkk sangat penting mengingat kliennya itu akan kesulitan mengungkap kebenaran kasus narkoba karena melibatkan Teddy Minahasa yang tercatat masih berstatus jenderal bintang dua aktif.
“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” tutur Adriel.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Adriel, syarat untuk menjadi JC di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut.
Selanjutnya, keterangan saksi pelaku atau JC dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. “Dan, JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama,” ungkap Adriel.
Berdasarkan UU itu, kata Adriel, setelah mendengar keterangan kliennya, maka AKBP Dody dkk dinilai bukan pelaku utama dalam perkara ini sehingga ada beberapa indikasi yang menggambarkan hal itu, antara lain perintah yang diterima kliennya dan setelah perkara ini masuk dalam proses penyidikan, ada upaya dari pihak tertentu menghalangi klien dan keluarganya untuk menerangkan secara terang benderang perkara ini.
Adriel yakin Dody Prawiranegara dkk akan membongkar kasus yang melibatkan eks Kapolda Sumnatera Barat Irjen Teddy Minahasa itu. “Kami yakin AKBP Dody dkk memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang," tutur Adriel.
Baca: Dody Prawiranegara Cs Disebut Dapat Intervensi dalam Bongkar Kasus Teddy Minahasa