1. Pada pokoknya JPU telah menuntut pidana penjara selama 15 tahun dengan pidana denda sebesar Rp10 Miliar yang bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.
2.Barang Bukti no 1 sampai dengan 219 tetap terlampir dalam berkas perkara, Barang Bukti nomor 220 sampai dengan 258 dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu, dan Barang Bukti lainnya nomor 259 sampai dengan 344 digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey.
Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah membacakan putusan terhadap terdakwa Indra Kenz menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu kedua dan kedua pertama;
• Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
• Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan;
• Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Terkait putusan barang bukti:
• Barang Bukti nomor 1 sampai dengan 219 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, tetap terlampir dalam berkas perkara.
• Barang Bukti nomor 220 sampai dengan 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara.
• Barang Bukti nomor 259 sampai dengan 344 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey.
Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum demi kepentingan pemulihan kerugian korban dan rasa keadilan di masyarakat.
AYU CIPTA
Baca: Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Banding
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini