TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus kliennya.
Bukti baru yang dimaksud adalah 5 kilogram narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumatra Barat itu masih utuh dan disimpan di kejaksaan sebagai bukti persidangan para terdakwa di Bukittinggi, Sumatra Barat.
Berikut deretan fakta kasus Teddy Minahasa dan klaim kuasa hukum Teddy:
1. Teddy Minahasa Cabut BAP, Hotman Paris: Barang Bukti Sabu Masih Utuh
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menyatakan kliennya mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkannya. Teddy mengklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti sabu kasus itu.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Dody dan tersangka Linda," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2022.
2. Hotman Paris mengklaim barang bukti sabu dalam dalam kasus itu tidak ada kaitannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat.
Hotman menegaskan, tidak ada kaitannya perkara yang diusut saat ini dengan kliennya, karena jumlah keseluruhan temuan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disangkakan kepada Teddy Minahasa adalah seberat 41,4 kilogram.
Baca juga : Bantah Teddy Minahasa, Pengacara AKBP Dody Siap Adu Data Soal Keberadaan Sabu 5 Kg
Di antara keseluruhan total penyalahgunaan itu, pihak berwenang sudah melakukan penghancuran terhadap seberat 35 kilogram sabu. Penghancuran 35 kilogram narkoba itu dilakukan di depan pejabat, ketua pengadilan, wali kota, bahkan pihak kejaksaan.
Kemudian 5 kilogram sabu berikutnya masih utuh, berada atau disita kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan terdakwa di Buktinggi. “Artinya genap 40 kilogram, artinya tidak ada sama sekali dari barang bukti yang relevan dengan kasus ini, karena barangnya ada di sana (Bukittinggi) dan (35 kilogram narkoba) sudah dihancurkan semua,” ucapnya
"Semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa. Karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," ujar Hotman Paris.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka...