TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan tetap memproses Inspektur Jenderal Teddy Minahasa meski dia mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 20 November 2022 dikutip dari Antara.
Mukti tak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut dan mengatakan bahwa pencabutan BAP adalah hak dari Teddy Minahasa. "Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.
Selain itu, kata Mukti, penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka. “Yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," kata Mukti.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mencabut seluruh keterangannya di BAP.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Dody (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara) dan tersangka Linda (Linda Pujiastuti)," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2022.
Klaim Sabu 5 Kilogram Masih Utuh dan Disimpan Jaksa
Hotman Paris mengklaim barang bukti sabu dalam dalam kasus itu tidak ada kaitannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," ujarnya.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Dia diduga memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, untuk menukar 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas. Sebagian sabu itu lantas diedarkan ke Jakarta, termasuk ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Namun Hotman mengatakan, sabu 5 kilogram itu masih ada. "Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap 5 kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman.
Baca juga: Fakta Update Kasus Sabu Ditukar Tawas Teddy Minahasa