TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengungkap kejanggalan kasus sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Alasannya, ada narkoba jenis sabu yang keberadaannya belum diketahui.
Menurut Hotman Paris, Teddy dituduh memperdagangkan sabu sebanyak 5 kilogram dengan memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas dan memberikannya kepada Anita alias Linda.
"Ternyata, yang disita dari rumah Anita dan rumah Dody itu hanya 3,3 kilogram. Terus 1,7 kilogram ke mana? Gak ada buktinya, gak ada tersangkanya," kata Hotman Paris saat mendampingi Teddy dalam pemeriksaan konfrontasi di Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2022.
Selain itu, kata Hotman, terdapat selisih berat barang bukti narkoba saat pertama kali ditemukan di Bukittinggi dan saat barang bukti tersebut dimusnahkan oleh Kejaksaan.
"Teddy bilang, 'waktu kamu lapor ke saya sebagai kapolda, ada penangkapan di bulan April dan Mei 41,4 kg narkoba. Terus pada mau dimusnahkan, beberapa hari kemudian, ditimbang itu barang, ternyata cuma tersisa 39,5 kg," kata Hotman menirukan perkataan Teddy.
Selanjutnya ada 1,9 kilogram sabu yang diduga hilang...